Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Kota Malang meminta kasus pemindahtanganan aset Pemkot Malang ke milik pribadi tidak terulang. Sekretaris F-PDIP DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, mengaku kaget dengan kasus pemindahtanganan aset tersebut.
“Kami tidak tahu, dan tahu-tahu masalah itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Padahal, penghapusan atau pengalihan aset pemkot itu ada prosedurnya, termasuk harus sepengetahuan dan persetujuan anggota dewan,” tegas Hadi, Sabtu (21/7).
Berkaca pada kasus itu, Hadi mempertanyakan tentang status aset pemkot yang lain apakah benar-benar masih menjadi aset pemkot atau ada yang sudah berubah menjadi milik pribadi. “Ini harus ditegaskan, terutama tentang status aset itu. Pendataan harus dilakukan secara rinci,” tegas Hadi.
Dari informasi yang dihimpun Surya, berubahnya status aset milik pemkot tidak hanya terjadi di satu bidang yang kini sedang ditangani oleh Kejari Kota Malang. Beredar informasi, ada juga aset berupa tanah di seputaran Kecamatan Lowokwaru yang di atasnya telah berdiri bangunan. Status tanah itu milik Pemkot Malang, namun tidak diketahui bagaimana dengan status bangunan di atasnya. “Pada prinsipnya jangan sampai apa yang terjadi ini kembali terjadi,” tegas Hadi.
Karena itu, F-PDIP meminta pemkot mendata asetnya supaya tidak carut marut. Hadi meminta pemkot juga membuat payung hukum yang disesuaikan dengan Permendagri yang mengatur perihal aset.
Hal itu bakal menjadikan pengelolaan aset semakin jelas, termasuk pengaturan tentang nilai retribusi, perihal perjanjian sewa menyewa aset, juga status aset. “Apalagi kalau bisa menambah pendapatan daerah dari pengelolaan aset itu,” pungkas Hadi.
Tidak hanya PDIP, Fraksi Golongan Karya juga menyoroti perihal aset. Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang yang berasal dari Fraksi Golkar, Choeroel Anwar menegaskan pengelolaan aset masih belum maksimal. “Karena itu Fraksi Golkar mendorong pemkot supaya lebih tegas dan transparan dalam mengelola aset,” tegas Choeroel.
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan pendataan dan penataan aset menjadi komitmen Pemkot Malang. “Karena itu juga menjadi catatan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), supaya ada pembenahan aset. Aset ini nantinya harus terkomputerisasi,” ujar Sutiaji. Ia mencontohkan perlunya pendataan aset yang berada di bawah naungan instansi lain.
Seperti diberitakan, saat ini Kejari Kota Malang sedang menyelidiki kasus pemindahtanganan aset Pemkot Malang ke tangan pribadi di Jl BS Riadi Kota Malang. Aset Pemkot itu berupa tanah seluas 350 meter persegi. Kini di atas tanah itu berdiri rumah toko (ruko) dan memiliki sertifikat hak milik atas nama perseorangan.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul “Dewan Minta Pemkot Malang Seriusi Pendataan Aset Supaya Tak Carut Marut“, http://suryamalang.tribunnews.com/2018/07/21/dewan-minta-pemkot-malang-seriusi-pendataan-aset-supaya-tak-carut-marut.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Yuli