Dewan Tindak Lanjuti Temuan BPK Tentang Pencatatan Aset

753

Adanya temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) tentang pencatatan aset ditindaklanjuti DPRD Trenggalek. Tindak lanjut tersebut berupa melengkapi berkas-berkas administrasi usulan masyarakat melalui reses anggota DPRD, Rabu (13/4/2022). Selain temuan BPK juga ada Perpres yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan harus di lahan milik Pemkab. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka digelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD dengan mengundang seluruh ketua fraksi dan staf ahli fraksi.

“Hari ini kita membahas kelengkapan data usulan kegiatan yang masuk pada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” kata Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono. Disampaikan Agus, rencana pelaksanaan pembangunan yang telah diusulkan melalui aspirasi atau reses anggota DPRD ke dalam SIPD harus diperbaiki. Karena beberapa administrasi usulan yang masuk dalam SIPD belum lengkap, sehingga OPD tidak bisa mendeteksi.

Dengan kurangnya administrasi, maka OPD kebingungan untuk melihat kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Maka untuk melihat apakah sesuai kewenangan atau tidak maka administrasi harus dilengkapi.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]