Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit APBD 2016 menuai respons cepat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Semua temuan ditindaklanjuti secara administratif. Mungkin, kerugian negara juga dibayar. Bupati Sambari Halim Radianto terus melakukan pengawasan.
Salah satunya, dinas pekerjaan umum (PU). Menurut hasil audit BPK, instansi tersebut harus mengembalikan anggaran Rp 577 juta. Dana itu wajib dibayar karena bukti pembelian makanan-minuman untuk rapat/kegiatan dianggap tidak sesuai oleh BPK.
Mengapa itu terjadi? Kepala Dinas PU Bambang Isdianto menjelaskan, faktor utama yang memunculkan temuan BPK tersebut adalah masalah kelengkapan administrasi pertanggungjawaban. Ada sejumlah bukti yang sulit diklarifikasi.
’’Sebenarnya, sebagian besar pengadaan itu sudah sesuai. Namun, karena administrasi yang tidak detail, akhirnya jadi temuan,’’ katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, ada bukti pengeluaran yang ternyata tidak diakui penyedia jasa. ’’Sebagian penyedia lupa apakah pernah mengeluarkan nota itu atau tidak. Apalagi, jumlahnya kan ribuan,’’ tuturnya. Meski demikian, Bambang memastikan semua temuan itu sudah diselesaikan. Rekomendasi pengembalian yang ditetapkan BPK sudah dipenuhi.
Bukan hanya Dinas PU. Sejumlah dinas yang masuk daftar temuan BPK pun mengatakan sudah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan.
Temuan-temuan BPK tersebut juga menjadi perhatian Sambari. Melalui Kabaghumas Pemkab Suyono, Sambari menegaskan akan terus mengawasi kesungguhan jajarannya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Termasuk mengevaluasi aparat sipil negara (ASN) yang kinerjanya menyebabkan adanya temuan BPK.
’’Itu komitmen Pak Bupati. Yang jelas, semua temuan akan ditindaklanjuti secara lengkap,’’ tegas Suyono.
Sikap tegas bupati itu merespons hasil audit BPK atas pelaksanaan APBD 2017. Gresik kembali berhasil meraih opini wajar tanpa perkecualian (WTP). Namun, tetap ada temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Yang paling banyak adalah temuan soal kuitansi pengadaan mamin yang tidak sesuai. Totalnya Rp 1,29 miliar.
Ada juga temuan proyek infrastruktur yang realisasinya ternyata di bawah nilai kontrak. Selain itu, temuan soal pembagian insentif retribusi yang melebihi ketentuan. Temuan tersebut terjadi di tiga instansi penarik retribusi.
Bukan hanya di lingkungan pemkab, temuan serupa sejatinya terjadi di DPRD. Sejumlah anggota harus mengembalikan uang akibat pengadaan maminnya tidak sesuai bukti. Temuan itu terjadi pada kegiatan reses. Para legislator pun diwajibkan melakukan pengembalian.