Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021, yang mana dalam pendistribusian bansos di Kabupaten Malang ada ketidaksesuaian biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan.
Sedangkan di dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama terkait packaging dan distribusi juga sudah termasuk dalam bansos tersebut yang digulirkan pada tahun 2020.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Rabu (1/9), kepada wartawan, bahwa temuan BPK atas LHP di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, hal itu karena kurang cermatnya dan kurang telitinya dalam memahami detil kerja sama soal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19.
Karena, lanjut dia, berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari BPK, ketidakcermatan Dinsos tersebut terkait biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan.
Padahal, dalam MoU itu sudah termasuk packaging dan distribusi yang digulirkan pada tahun 2020 lalu. Dan seharusnya, biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh Pemprov Jatim.
“Tapi, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumber dananya dari APBD. Sehingga hal itu yang tidak boleh, karena dari MoU yang ditandatangani sudah menyebutkan packaging dan distribusi,” ungkapnya.
Sedangkan dari temuan BPK itu, kata Tridiyah, hal tersebut sebagai sebuah ketidakcermatan Dinsos Kabupaten Malang dalam memahami kerjasama atau prosedur tentang bantuan keuangan yang sudah diberikan oleh Pemprov Jatim.
Sehingga adanya kesalahan administratif atau kesalahan ketelitian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 862,5 juta harus dikembalikan, dan Dinsos sudah mengembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
“Untuk pengembalian uang tersebut sampai waktu 60 hari,” jelasnya. Sebelumnya, dirinya sudah mengingatkan kepada Dinsos untuk berhati-hati, agar lebih memahami aturan terkait kegiatan atau program yang dijalankannya.
Terutama terkait bansos, yang kemungkinan masih akan terus dilakukan selama Pandemi Covid-19. Karena selama Pandemi Covid-19 ini, maka masih dilakukan pendistribusian bansos serta bantuan-bantuan sosial lainnya, yang diterimakan kepada masyarakat yang terdampak.
“Dalam pendistribusian bansos harus dipahami aturannya dulu, tanyakan dan diskusikan dengan yang lain. Dan jika belum memahami aturan itu, maka akan terjadi kesalahan administrasi. Tapi jika hal itu berdampak pada pengembalian, dan ada kerugian daerah, ya harus hati-hati,” tandas Tridiyah.