Diprotes BPK, Pembenahan Jalan Prioritas di Kabupaten Malang Dimulai

769

Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melontarkan protes terhadap jalanan yang dinilai kurang mulus di Kabupaten Malang. BPK pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Malang segera mengirimkan proposal pengajuan ke Kementerian PUPR untuk memperoleh dana hibah.

Menanggapi itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni menyampaikan, pengajuan bantuan terhadap Kementerian PUPR saat ini sedang diproses. Setelah rampung, akan ada penilaian dari pihak pusat terkait kelayakan pemberian hibah tersebut.

“Tergantung nanti penilaian dari pusat, apa kita dikasih atau tidak,” katanya pada wartawan belum lama ini.

Karena pemberian hibah tersebut menurutnya hanya diperuntukkan bagi kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Di Jawa Timur, hanya ada empat daerah yang berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Ke empatnya adalah Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.

“Dari empat itu, akan dinilai mana yang lebih pantas mendapat bantuan,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, prosedur dari pemberian hibah terebut bukan diberikan saat akan dilaksanakan pembenahan jalan. Melainkan pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan pembangunan terlebih dulu sesuai ketentuan dan kebutuhan. Kemudian daerah akan mendapat gantinya dari Kementerian PUPR.

Sementara jika dikalkulasi, untuk jalan yang menuju akses KSPN di Kabupaten Malang (akses menuju Gunung Bromo dan sekitarnya) membutuhkan anggaran sebesar Rp 10 Miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan pemanfaatan jalan selama tiga tahun.

“Jadi hanya untuk tiga tahun, setelah itu seharusnya ada pembenahan lagi. Karena jika dilakukan secara langsung akan memberatkan daerah anggarannya,” imbuh Romdhoni.

Terlepas dari jalanan di KSPN, menurutnya saat ini pembenahan jalanan primer di Kabupaten Malang sudah rampung 65 persen atau sepanjang kurang lebih 92 kilometer. Pembenahan tersebut berupa pemeliharaan rutin dan berkala tergantung pada jenis kerusakan jalan.

“Ada kategori pemeliharaan ringan dan sedang, dan sudah dilakukan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

“Dari empat itu, akan dinilai mana yang lebih pantas mendapat bantuan,” jelasnya.

Sumber: jatimtimes.com