Dorong Pemkab Jombang Segera Ambil Langkah Konkret terkait Polemik Aset Ruko Simpang Tiga

1279

Polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit yang tak kunjung usai mendapat respons kalangan pemerhati kebijakan publik. Ahmad Sholikhin Ruslie menilai pemkab sudah merugi, lantaran selama lima tahun tak mendapat pemasukan dari aset itu.

”Kalau tidak ada pemasukan dari sana, jelas rugi. Dasar hukum sudah jelas, dan itu dulu juga jadi temuan BPK,” kata Sholikhin.

Menurutnya, dasar hukum hingga temuan BPK harusnya menjadi spirit pemkab untuk segera mengambil alih. Usai Hak Guna Bangunan (HGB) habis 2016 lalu, pemkab dinilai ngaplo. ”Dulu sudah ada legal opinion, perjanjian juga sudah ada. Sudah diberi peringatan, mau proses apa lagi,” imbuh dia.

Pemkab masih menurut Sholikhin, diminta kembali bersikap tegas. ”Kasih surat lagi, minta mereka (penghuni ruko, Red) keluar. Kalau tidak mau, ya sudah bongkar,” sambung Sholikhin.

Pertokoan itu kata dia, sudah menjadi aset pemkab usai HGB Habis. ”Kalau mereka tidak terima, persilakan lapor ke pengadilan. Karena pemkab sudah berjalan berdasar alas hukum. Kalau mereka (penghuni ruko, Red) merasa dirugkan, persilakan untuk menggugat,” kata Sholikhin.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendekati pengujung 2022, polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit tak kunjung tuntas. Hal ini kembali menjadi sorotan kalangan dewan. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang mempertanyakan, langkah yang sudah dilakukan Pemkab Jombang untuk mengamankan asetnya.

”Sudah seringkali saya sampaikan ke pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait aset Simpang Tiga, baik saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau pada saat paripurna,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait progres yang telah dicapai pemkab terkait penyelesaian aset. ”Padahal itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Dirinya juga heran berlarut-larutnya permasalah ini. Pemkab Jombang, terlebih juga sudah terbentuk tim penyelamatan aset daerah, di mana juga menggandeng unsur Kejaksaan Negeri Jombang. ”Tapi sampai sekarang sepertinya belum ada progres yang jelas. Langkah yang dilakukan pemkab juga tidak jelas. Saya pikir mediasi sudah cukup, pemkab sudah waktunya untuk melakukan tindakan tegas. Kalau memang harus dieksekusi ya harus segera dilakukan. Kalau diperpanjang bagaimana aturan semestinya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut tidak jelas seperti ini,” tegasnya.

Dia pun mendorong tim penyelamatan aset segera mengambil langkah-langkah tegas dan konkret sesuai aturan yang berlaku. ”Kasihan yang menempati ruko juga, butuh kepastian. Satu sisi pemkab juga dirugikan karena tidak ada PAD (Pendapat Asli Daerah) yang masuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terhitung sejak November 2016, sekitar 30 ruko di areal Simpang Tiga Mojongapit sudah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB). Kendati belum ada kontrak perpanjangan, hingga kini pihak penghuni ruko masih menempati ruko yang tercatat di neraca keuangan aset pemkab.

Dalam perjalanannya, sekitar 2019, pemkab membentuk tim penyelamatan aset daerah. Termasuk di dalamnya menggandeng Kejaksaan Negeri Jombang. Berbagai upaya dilakukan tim, mulai mengirim surat pemberitahuan, peringatan hingga surat somasi termasuk beberapa upaya mediasi dilakukan. Hingga muncul opsi diperpanjang dengan kontrak sewa.

Namun demikian, pihak penghuni ruko merasa keberatan dengan besaran nilai sewa yang berkisar antara Rp 17 – Rp 19 juta per ruko per tahun. Padahal nilai itu merupakan hasil appraisal yang dikeluarkan dari pemkab bekerja sama dengan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Timur.

Opsi perpanjangan dengan sistem sewa sempat muncul dalam pertemuan perwakilan penghuni ruko dan pemkab. Namun, pihak penghuni ruko keberatan dengan nilai sewa. Mereka bahkan mengklaim bangunan ruko menjadi milik penghuni, sebab waktu itu mereka membeli dari pengembang.

Dalam prosesnya, usai mengirim somasi kedua, belum ada tindakan tegas dari pemkab, bahkan sampai Agustus tahun ini, pengambilalihan aset tak kunjung ada kejelasan.

Sementara pantauan di lokasi, Selasa (21/12), nampak aktivitas di area pertokoan Simpang tiga Mojongapit ramai. Sebagian ruko tampak mondar-mandir orang keluar masuk. Deretan kendaraan motor dan mobil terparkir di sejumlah sudut.

Sebagian di antaranya difungsikan sebagai ruang perkantoran, hingga diler motor. Sebagian ruko lainnya terlihat tertutup. Terlihat kondisi sebagian ruko mulai berantakan alias tak terurus.

Di sejumlah sudutnya terdapat gerobak PKL yang terlihat sengaja ditaruh diarea pertokoan. Sejumlah ruko yang sempat tutup kini mulai buka. Sebagian ruko yang sebelumnya ditempel mencari penyewa baru, juga sudah hilang alias sudah ditempati. Saat dikonfirmasi, Hari Oetomo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mengakui, saat ini belum ada progres signifikan terkait penyelesaian aset milik pemkab tersebut. ”Masih belum ada perkembangan signifikan,” kata Hari kepada Jawa Pos Radar Jombang.

(jo/fid/jif/JPR)

Sumber: radarjombang.jawapos.com