Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur dan Pemprov Jatim. Mereka mempertanyakan terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun anggaran 2016.
Kunjungan BAP DPD RI ke Jatim itu untuk mendalami LHP Keuangan anggaran 2016. Khususnya temuan di enam daerah, yakni Provinsi Jawa Timur, kemudian Kabupaten Jember, lalu Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya Kabupaten Bangkalan, lalu Kota Surabaya, serta Kota Probolinggo.
Poin yang menjadi pembahasan di ataranya terkait, penyelesaian terhadap TP/TGR Pemprov Jawa Timur, kemudian 10 temuan ketidak patuhan, di antaranya belanja hibah yang belum dipertanggung jawabkan, lalu realisasi belanja hibah, serta pelaksanaan 12 paket pekerjaan.
Sementara untuk Kabupaten/Kota, di antaranya pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang melebihi ketentuan, kemudian pengelolaan belanja transfer, penyertaan modal pemerintah yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)serta realisasi belanja barang dan jasa.
Ada juga terkait realisasi belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja pemeliharaan/perawatan kendaraan yang berindikasi tidak rill. Dari hasil pertemuan dengan Rombongan BAP DPD RI yang diketuai Abdul Gafar Usman, Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Novian Herodwijanto mengatakan, kedatangan BAP DPD RI sesuai kapasitasnya sebagai pengarah mempertanyakan bagaimana tindaklanjut temuan pada LHP 2016. “Intinya kita menyampaikan prosentase tindaklanjut secara keseluruhan Jatim sudah 86 persen diselesaikan,” ujar Novian, pada Surabaya Pagi, Jumat, (2/2).
Menurut dia, angka 86 persen penyelesaian tersebut merupakan suatu capaian yang baik dilakukan BPK Perwakilan Jatim. “Kita secara intensif melakukan pertemuan dengan pihak-pihak pemda, auditi untuk identifikasi kendala-kendala apa yang mereka alami. Penyelesaian temuan temuan, administrasi, kerugian,” sambungnya.
Tak mengherankan jika kemudian dalam kunjungan rombongan BAP DPD RI memberikan apresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Meski demikian hal itu tak membuat Novian berpuas diri, ia berharap kedepannya akan lebih baik lagi.
Novian menambahkan, sesuai aturan tindak lanjut dari hasil temuan BPK dilakukan oleh pemerintah selama 60 hari. Selama batas waktu itu mereka sudah harus memberikan penjelasan termasuk dalam hal pengembalian kerugian ke kas daerah. Jika tak selesai dalam waktu itu, BPK tetap akan melakukan pemantauan melalui sistem informasi pemantauan tindaklanjut. “Kita akan pantau secara real time tindak lanjut itu,” jelasnya.
Sementara itu, anggota BAP DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Jatim yang telah mampu neindaklanjuti temuan LHP di Jatim hingga 86 persen. Selain BPK, Mawardi juga mengapresiasi kinerja Pemprov atas raihan opini WTP secara berulang, termasuk juga pada opini WTP pada 31 kabupaten/Kota di Jatim.
Mantan wartawan Tempo itu juga memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov dan Kabupaten Kota yang cukup cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi. “Rekomendasi itu direspon dan ditindak lanjuti secara cepat. Kecuali pada persoalan yang sudah berumur hampir 20 tahun lalu menyangkut aset, sulit ditindaklanjuti karena orangnya sudah meninggal,” jelasnya.
Ke depan lanjut Nawardi, DPD akan membantu memfasilitasi Pemprov maupun pemkab yang kesulitan dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK.
Sumber: surabayapagi.com