DPRD Jombang, Jawa Timur, melakukan boikot rapat Paripurna penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun 2020, Senin, 19 April 2021.
Boikot dilakukan karena Bupati dinilai tidak memberikan laporan hasil pemeriksaan BPK soal penggunaan APBD tahun 2020 ke pihak legislatif sebelum paripurna.
“Sesuai Pasal 77 ayat 3 di tata tertib DPRD yang mengatur terkait paripurna berbunyi apabila rapat DPRD belum quorum bisa ditunda paling banyak 2 kali. Masing-masing tidak lebih 1 jam. Pimpinan DPRD tadi menawarkan ke anggota, dan memutuskan untuk ditunda sampai dua hari ke depan,” kata Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, di gedung DPRD Jombang, kota Jombang.
Dia menjelaskan total ada sekitar 27 anggota DPRD Jombang yang memilih tidak hadir dalam rapat paripurna. Berdasarkan catatan absensi di Sekretariat, 27 orang yang tak hadir itu berasal dari beberapa fraksi. Rinciannya Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi PKS-Perindo 5 orang, Fraksi Golkar 4 orang, serta Fraksi Amanat Restorasi (PAN dan NasDem) 2 orang dan 7 orang lagi berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Mas’ud menjelaskan sesuai jadwal, agenda tahunan itu seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB. Sementara jika karena alasan puasa kehadiran yang hanya 23 orang atau tak sampai quorum, hal itu tidak masuk di akal.
“Kita buka rapat pada pukul 10.00 WIB. Karena kita lihat tidak sampai 33 orang dan hanya 23 orang maka kita putuskan ditunda untuk 3 hari ke depan. Kita tidak tahu kenapa mereka tak hadir, coba tanyakan saja ke mereka yang tak hadir. Sebab kalau alasan puasa sih tidak mungkin. Tadi ada yang mencoba komunikasi melalui telfon juga tidak ada yang menjawab,” jelasnya.
Sementara salah satu anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari, mengatakan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Jombang itu sebagai bentuk kesengajaan. Ketidakhadiran juga sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang.
Para anggota DPRD menyebut, Bupati melanggar prosedur karena sebelum paripurna digelar, pihak eksekutif harusnya sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
“Hari ini, tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Jombang. Sehingga DPRD merasa ada tahapan yang tidak dilakukan. Bagi kami yang tidak hadir prosedur itu tidak dilakukan. Ini sebagai protes kami,” jelas Tohari.
Tohari juga mengaku aksi protes para wakil rakyat tersebut juga sudah dikomunikasikan dengan fraksi lainnya di DPRD. Keputusan tidak hadir di rapat paripurna dipastikan akan diulang kembali bila LHP BPK dan draf LKPJ Bupati tidak disampaikan sebelum paripurna digelar.
“Ya sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, pasti ini akan terulang. Prediksi saya justru akan bertambah banyak,” ujarnya.
(DEN)
Sumber: medcom.id