Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran (banggar) dan pendapat akhir fraksi, penetapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Hj Setia Puji Lestari didampingi dua wakil ketua dan dihadiri Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati, Muhammad Al Barra LC, forkopimda, OPD, dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga melakukan penandatanganan keputusan bersama dan berita acara kesepakatan bersama terhadap raperda TA 2020, Jum’at (9/7) di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Laporan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi diwakili H Abdul Rokhim menyampaikan laporan hasil rapat banggar DPRD mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dikuatkan dengan hasil BPK mengenai proyeksi anggaran tahun 2020.
Terdapat beberapa OPD yang penyerapan anggarannya belum optimal hingga Silpa sebesar Rp 346.294.020.745,41. Pelampauan target pendapatan daerah Rp 50.561.686.974,40, penghematan belanja daerah Rp 292.530.953.105,60, penghematan transfer daerah Rp 3.055.616.665,20, dan Pembiayaan netto Rp 145.764.000,00.