Kinerja Pemkab Sidoarjo kembali mendapat kritik dari kalangan dewan. Selain tentang minimnya serapan anggaran, kritik tajam juga dilontarkan terkait lemahnya pengelolaan aset.
Kritik itu muncul setelah dewan mempelajari laporan pertanggungjawaban APBD 2018. Apalagi dari hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada beberapa catatan merah. Catatan dari BPK tersebut, juga bakal menjadi pertimbangan DPRD Sidoarjo untuk mengambil keputusan menerima atau menolak LPJ APBD 2018.
“Setelah mempelajari LPJ APBD 2018, kami melihat ada beberapa hal yang menjadi catatan,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Sidoarjo Bangun Winarso, Selasa (2/6).
Dua hal penting yang disebutnya menjadi catatan, yakni rendahnya serapan anggaran dengan fakta adanya 18 paket pekerjaan yang gagal lelang, serta terkait pengelolaan aset daerah. “Dampak dari rendahnya serapan anggaran sudah jelas, angka sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2018 tembus Rp 1,028 triliun. Banyak program pembangunan batal,” tuturnya.
Kemudian terkait aset, dicontohkan ada aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun perjanjiannya tidak jelas. Seperti lahan 16 ha di Porong yang dulunya hendak dipakai Sanitary Landfil, namun batal. Lahan itu dikelola pihak ketiga, tapi disebutnya, tidak jelas perjanjiannya.
Tak jauh beda yang disampaikan Tarkit Erdianto, Ketua Fraksi PDIP. Pihaknya juga menilai bahwa pengelolaan aset Pemkab Sidoarjo amburadul. “Seperti ada pembiaran, tidak dikelola dengan baik,” tukasnya.
Tarkit menyoroti pengelolaan lahan oleh pihak ketiga di Jalan Pahlawan, dirasa pendapatan yang diterima cukup kecil dibandingkan luasan lahannya.