DPRD Kota Probolinggo Setujui Pengadaan 18 Ambulans Lengkap

640

Sempat tertunda, DPRD Kota Probolinggo kembali melanjutkan rapat membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS). Pengadaan 29 ambulans (di tiap kelurahan), akhirnya hanya disetujui 18 unit serta rekrutmen perawat dan supir ambulans oleh DPRD.

Pengadaan ambulans di setiap kelurahan sebesar Rp 7 miliar itu kembali dibahas dalam rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Tim Banggar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari jadwal 19.00, rapat dimulai pada pukul 21.00, pembahasan kembali alot. Bahkan sempat terjadi skorsing sekira 10 menit. Tak banyak anggota dewan yang hadir, khususnya tim banggar yang dari 14 orang hanya datang tujuh orang.

Diputuskan dari 29 usulan ambulans, disetujui 18. “Pada dasarnya DPRD sepakat ambulans ini untuk pelayanan kesehatan, namun dipertimbangkan juga azas dan manfaatnya,” kata Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, Kamis (22/8).

Dengan anggaran 7 miliar tersebut, jika 18 ambulans, sisanya bisa untuk perawatan mobil, garasis termasuk tenaga perawat dan sopirnya. “Jadi tidak sekadar kuantitas tapi juga kualitas, di situ ada SDM yang juga perlu diperhatikan. Sehingga manfaat dan efektivitasnya diutamakan,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan untuk sisa 11 ambulans, akan dibahas lagi dan diajukan melalui APBD 2020. Persetujuan yang tertuang dalam rapat lanjutan badan anggaran (Banggar) yang membahas KUA-PPAS dari P-APBD 2019. Mengenai dananya, tidak dikurangi, yaitu tetap Rp 7 miliar.

Dana sebanyak itu bukan untuk membeli 29 ambulans, tetapi dialokasikan untuk pengadaan 18 unit ambulans plus rekruitmen perawat dan sopir. Masing-masing ambulans disediakan tenaga 2 perawat dan 2 pengemudi, lanjutnya.

Sedangkan untuk tenaga dibutuhkan 2 perawat atau tenaga medis dan 2 pengemudi untuk 1 unit ambulans. Satu hari hanya 2 shift, bukan 3 shift. Jadi bila pengadaan ambulans 18 unit, maka tenaga perawat yang dibutuhkan 36 orang dan 36 sopir.

Dana tersebut juga untuk biaya maintenance, garasi, dan pemeliharaan atau perawatan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

[Selengkapnya …]