DPRD Kota Probolinggo Temukan Selisih Angka Sebesar Rp 4,6 Miliar dalam LKPj 2019

787

Rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terdapat temuan selisih anggaran. Sebab, banggar menemukan adanya perubahan pendapatan yang tidak dilaporkan kepada DPRD Kota Probolinggo.

Sibro Malisi, anggota Banggar dari Fraksi Nasdem, Minggu (26/4) menuturkan, antara perda 11/2019 dan dokumen LKPj, ada selisih angka sebesar Rp 4,6 miliar yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Data ini berarti jelas tidak disampaikan kepada pimpinan DPRD. Saya ingat betul, SE Wali Kota menyebutkan setiap perubahan perwali, penjabaran APBD memang tidak perlu dibahas dengan DPRD. Tapi, cukup disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” ujarnya dalam Rapat Banggar.

Terpisah, Sibro menjelaskan, ada perbedaan yang ditemukan antara Perda 11/2019 dengan dokumen LKPj. Perbedaan itu di antaranya, untuk pendapatan ada penambahan dari Dana Perimbangan sebesar Rp 4.018.880.000 dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu dari pendapatan hibah sebesar Rp 615.000.000.

Sedangkan di sisi belanja, juga ada perbedaan. Antara Perda 11/2019 dengan dokumen LKPj. Perbedaan itu di antaranya, untuk belanja bantuan sosial ada penambahan Rp 60 juta dan Bantuan Keuangan sebesar Rp 100 juta. Fernanda Zulkarnain, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo membenarkan jika ada perbedaan angka antara Perda 11/2019 dengan dokumen LKPj.

Seharusnya perubahan itu dilampirkan kepada pimpinan DPRD. Tadi ada anggota menyampaikan bahwa Ketua DPRD juga tidak mendapat perubahan perda tersebut. “Saya tidak melihat detailnya perbedaan angka itu. Namun, di belanja daerah, ada perbedaan sebesar Rp 60 juta,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, seharusnya tidak boleh ada perbedaan antara Perda dan LKPj. “Jika ada yang berubah, seharusnya perda juga berubah. Tadi katanya memang ada perubahan perda, tapi tidak dilampirkan kepada kami, sehingga menjadi tanda tanya bagi kami,” terangnya.

Sementara itu, Yulius Hendra, Plt Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo menjelaskan, angka penjabaran itu hukumnya mendahului sebelum P-APBD.

“Ini ada penjabaran setelah P-APBD. Ketemunya nanti di Perda Pertanggung jawaban. LKPj masih pertanggungjawaban SPJ-nya. Nanti ada perda pertanggungjawaban, di sana nanti akan diketahui balance-nya atau keseimbangannya,” jelasnya.

“Nanti akan ada penjelasan dalam Perda pertanggungjawaban terhadap LKPJ ini,” tuturnya.

PNS yang juga menjabat sebagai Kabag Keuangan ini menjelaskan, pada akhir Desember 2019 ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kenaikan BPJS Kesehatan dari Rp 25 ribu jadi Rp 42 ribu.

“Itu disubsidi oleh Pemerintah Pusat. Kami mendapat Rp 3 miliar lebih. Tapi, uangnya tidak masuk ke kita, langsung dimasukkan ke BPJS. Tapi, kami tetap harus mencatatkan di APBD,” tandasnya. “Memang ada selisih dalam LKPj, tapi dalam Perda pertanggungjawaban itu, harus dimasukkan,” jelasnya.

Fraksi PDIP DPRD Kota Probolinggo kembali menyoroti pembangunan Pasar Baru dan alun-alun dalam rapat banggar membahas dokumen Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota. Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP melihat bahwa proyek-proyek dengan anggaran besar kerap dikerjakan pada pertengahan tahun. Imam Hanafi, anggota Banggar dari FPDIP mengatakan, pada tahun 2019 cukup banyak proyek dengan anggaran besar tidak bisa diselesaikan. Seperti Pasar Baru dan alun-alun.

[Selengkapnya …]