Komisi C DPRD Surabaya tidak bisa berkutik untuk mengerem usulan tambahan anggaran Rp 702 juta terkait proyek Jembatan Joyoboyo. Namun, mereka menjanjikan tetap mengawal tambahan anggaran tersebut. Anggaran proyek itu sudah dimasukkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) yang telah diparipurnakan pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rachmawati menjelaskan, munculnya tambahan anggaran Rp 702 juta dalam proyek Joyoboyo tetap akan dikejar. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mendapat klarifikasi dari pihak kontraktor. “Jadi, kemarin terpaksa disahkan,” katanya kemarin Kamis (1/10).
Jika pihak kontraktor mengakui adanya tambahan anggaran tersebut, dana yang sudah dialokasikan di PAK itu boleh digunakan. Namun, jika pengerjaan drainase yang sudah berjalan tersebut ternyata memang sudah masuk dalam anggaran Rp 39 miliar, tambahan Rp 702 juta itu tidak boleh dipakai dan akan menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). “Kalau tidak begitu, pasti nanti jadi temuan,” jelas politikus PKS itu.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menyebutkan, masalah itu sejatinya akan dibahas terlebih dahulu bersama dinas terkait dan pihak kontraktor. Karena PAPBD sudah disahkan, Agoeng memastikan tetap mengawasi penggunaan anggaran Rp 702 juta tersebut. Dia berharap tambahan anggaran itu tidak menjadi masalah di kemudian hari. “Jangan sampai ini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apalagi sampai masuk ranah pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga menaruh perhatian pada proyek Jembatan Joyoboyo. Dia sempat meninjau proyek tersebut dua hari lalu. Risma memeriksa kekurangan pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Dari hasil “blusukan” itu, Risma memberikan masukan soal drainase.