Dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun, dari lima fraksi, empat fraksi di DPRD Kota Madiun (Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, dan Fraksi PNRS. Red) meminta penjelasan terdapatnya tidak tercapainya realisasi pendapatan selama tahun 2016 dan satu Fraksi PDI Perjuangan absen alias tidak memberikan Pemandangan Umum Fraksinya.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra, SH kepada wartawan usai sidang mengatakan, pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 memilih absen. “Ya, kami memandang tidak perlu karena pada proses pembahasan sudah terjawab semua,” katanya Andi Raya memberikan penjelasan kepada wartawan.
Fraksi Demokrat Bersatu dengan juru bicara Drs. Subiyantoro memberikan beberapa hal sekaligus mempertanyakan terhadap laporan keuangan. Misalnya mengapa terjadi perbedaan antara kas di neraca dengan SILPA di laporan realisasi keuangan (LRA) Rp 2.672.067.089,70 dan SILPA 2016 Rp 305.857.486.594 sedang kas daerah Rp 308.529.563,82 atas perbedaan ini belum dijelaskan dalam CALK. Mohon penjelasan dan ada penyebabnya. Juga terdapat utang belanja Rp 28.426.000.000 seluruhnya merupakan utang proyek pada BPBD. Mohon penjelasan terkait hal tersebut.
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Nursini, mohon penjelasan penyebab tidak tercapainya target pendapatan tersebut dan juga mohon penjelasan penyebab turunnya deviden yang disetor BPK Bank Daerah bila dibandingkan tahun 2015.
Juga Fraksi Partai Gerindra Kota Madiun menyarankan agar kebijakan alokasi belanja modal setiap tahunnya bisa terus ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan infrastruktur publik sekaligus untuk meningkatkan aset daerah.
Fraksi PKB dengan juru bicaranya H. Ngedi Trisno Yhusianto, SH. MHum menyampaikan beberapa hal sekaligus pertanyaan terhadap kinerja Laporan Keuangan 2016. Apakah langkah-langkah taktis dan strategis Pemkot Madiun agar berbagai jenis piutang yang masih cukup besar tersebut dapat segera diselesaikan?
Apa yang menjadi penyebab dari temuan BPK Poin 4 tersebut. SDM nya kah? Tatakelola kah ? Atau ada faktor lain di luar itu? Mohon penjelasan. Bagaimana langkah taktis dan strategis Pemkot Madiun dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut? Atas temuan dan rekomendasi BPK tahun 2016 terhadap kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan, bagaimana progres tindak lanjutnya? Mohon penjelasannya. Apa upaya berikutnya agar masalah tersebut tidak terulang.
Sedang Fraksi PNRS dengan juru bicara Nyamin, Amd memohon disampaikan rincian Pos Anggaran Belanja Daerah yang tidak terserap sebesar Rp 349.151.652.056 dan OPD mana saja yang menjadi penyebab tidak terserapnya anggaran tersebut. Langkah strategis apa yang akan diupayakan Pemkot Madiun, agar Anggaran 2017 (kurang lebih sisa 7 bulan) tidak menumbangkan SILPA lagi.
Demikian PU Fraksi PNRS terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2016 Fraksi PNRS meminta Saudara Wakil Wali Kota Madiun dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan yang lebih clear, obyektif dan argumentatif. Sehingga laporan realisasi APBD ini memiliki bobot obyektivitas, akuntabilitas dan transparansi yang tinggi di hadapan masyarakat Kota Madiun.