Empat Sekolah Harus Pindah: Penggunaan Lahan Milik UM Jadi Temuan BPK

54

SDN Percobaan 1 Kota Malang, SDN Sumbersari 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, dan SMAN 8 Kota Malang harus pindah lokasi mulai tahun 2026. Selama ini empat sekolah tersebut menggunakan lahan milik Universitas Negeri Malang (UM). Empat sekolah tersebut menggunakan lahan milik UM dengan sistem pinjam pakai yang akan diperbarui dalam masa tertentu. Penggunaan lahan tersebut sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) pada 2015.

Setelah menjadi temuan BPK tersebut, masa penggunaan lahan tersebut tidak diperpanjang, dan akan berakhir pada Februari 2026. “Kami sudah koordinasi dengan sekolah-sekolah tersebut, dan memberi tahu bahwa kontraknya akan habis pada Februari 2026. Kami tidak memperpanjang kontraknya. Kami sudah kirim surat ke sekolah-sekolah itu,” kata Ibrahim Bafadal, Wakil Rektor 1 UM, Rabu (19/3).

Kabar akan pindahnya empat sekolah tersebut sempat ramai di media sosial (medsos). Bahkan para alumni membuat petisi bertajuk selamatkan ikon sejarah SMAN 8 Malang dari ancaman relokasi di change.org.

Kepala SMAN 8 Kota Malang, Nuraeni mengakui sekolah tersebut memang harus segera pindah. Namun, Nuraeni tidak mau memberi penjelasan detail terkait rencana kepindahan sekolah tersebut. “Saat ini kami masih koordinasi dengan pimpinan,” kata Nuraeni.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]