Dua kali KUPA PPAS 2019 gagal disahkan setelah mendapat boikot anggota dewan, akhirnya DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna KUPA PPAS 2019 ketiga kalinya Kamis (15/8) malam.
Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, dihubungi sebelum rapat, meyakinkan bahwa parpurna akan disahkan. Pimpinan dewan sudah bertemu dengan anggota Banggar, dan sudah ada titik temu tentang poin yang dianggap layak dan tidak. ”Secara prinsip sebenarnya tidak ada masalah, teman-teman sebenarnya keinginan mengesahkan KUPA,” ujarnya.
Namun ada beberapa poin yang memerlukan penekanan seperti usulan angaran Rp 2,6 miliar untuk sewa kantor SunCity Biz, Porong. Pemkab akan memindahkan beberapa kantor OPD sebagai persiapan membangun gedung terpadu. Bangunan lama akan diratakan dengan tanah. Sehingga harus sewa kantor untuk pemindahan OPD.
“Ini yang tidak bisa disetujui Banggar, solusinya akan dibahas di P-APBD 2019 mendatang,” katanya. Waktunya memang sempit karena 21 Agustus ada pelantikan anggota dewan baru. Namun komitmen anggota dewan lama akan menyelesaikan pembahasan P-APBD 2019 hingga selesai.
Waktunya memang sempit, karena itu setelah KUPA 2019 disahkan akan langsung dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD.