Fraksi GIB: Temuan Rp 107 Miliar Perlu Proses Hukum agar Jera

726

Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) merekomendasikan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 107 miliar yang berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 diproses aparat penegak hukum secepatnya.

Proses hukum ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ini agar menjadi efek jera bagi pemimpin terdahulu dan menjadi pelajaran bagi pemimpin sekarang maupun yang akan datang,” kata Sunardi, juru bicara Fraksi GIB, dalam sidang paripurna pandangan akhir fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, di gedung DPRD Jember, Rabu (14/7/2021).

Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya tegas meminta bupati, wakil bupati, maupun para pejabat agar segera menyelesaikan jawaban atas rekomendasi BPK sebagaimana ketentuan undang-undang. “Ini agar rencana penganggaran APBD yang akan datang bisa berlangsung tepat waktu dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Sunardi.

“Kami sangat berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK itu dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember, terutama terkait dengan penganggaran dan kelancaran dalam melaksanakan janji-janji politik bupati dan wakil bupati,” kata Sunardi.

Fraksi GIB sendiri mengkritik belum maksimalnya upaya bupati untuk melaksanakan rekomendasi BPK, sebagaimana perintah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Bahkan, kami belum melihat perkembangan berarti terkait kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK sebagaimana ketentuan, yakni selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Sunardi. Tindaklanjut yang cepat dan baik ini diharapkan bisa membuat tata kelola keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel pada masa yang akan datang. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com