Gedung Kesenian Siap Difungsikan usai Pemkot Pasuruan Lunasi Sisa Pembayaran

863

Akhirnya, sisa pembayaran pembangunan fisik gedung kesenian Kota Pasuruan telah dilunasi. Aset Pemkot Pasuruan yang dibangun pada 2017 itupun bisa difungsikan secara penuh.

Kepala Diskominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, sisa pembayaran untuk pembangunan gedung kesenian dan tiga proyek fisik gedung yang digarap pada 2017 sudah dilunasi. Selain pembangunan gedung kesenian, ada pembangunan gedung farmasi, rehab kantor Kecamatan Bugul Kidul dan pembangunan kantor Kecamatan Panggungrejo.

Pembayaran untuk keempatnya dilakukan di minggu kedua Desember pada para rekanan keempat proyek itu. Total pembayaran yang dilakukan pemkot sebesar Rp 7.355.060.538 untuk empat fisik gedung tersebut. Dengan rincian, pembayaran gedung kesenian Rp 3.910.446.771; gedung farmasi Rp 401.787.032; kantor Kecamatan Bugul Kidul Rp 1.184.963.629 dan kantor Kecamatan Panggungrejo senilai Rp 1.857.863.106.

“Sisa pembayaran ini setelah dikurangi nilai yang terbayar dan denda keterlambatan pada pelaksana. Total ada empat proyek fisik yang digarap pada 2017 melalui dana perubahan APBD (P-APBD) 2020,” terang Kokoh.

Dengan pembayaran sisa kekurangan tersebut menurut Kokoh, maka gedung kesenian bisa segera difungsikan. Masyarakat yang ingin menggunakan harus meminta izin terlebih dahulu pada Dinas P dan K selaku pengelola aset. Namun, saat ini pemfungsian gedung yang ada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan/Kecamatan Purworejo itu masih terbatas.

“Seharusnya tidak ada masalah. Nanti kami tinggal membuatkan perdanya untuk mengatur retribusi sewa. Tapi kalau saat ini masih difungsikan terbatas,” sebutnya.

Untuk diketahui, pembangunan empat gedung milik pemkot tersebut sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 lalu. Keempat gedung ini sudah diserahterimakan oleh pihak rekanan pada Pemkot Pasuruan. Namun, belum tercatat sebagai aset pemkot. Alasannya karena, pemkot belum melunasi sisa pembayaran empat proyek fisik itu pada masing-masing rekanan.

Dari temuan BPK diketahui, penyelesaian pembangunan keempat proyek fisik itu melewati waktu tenggat dalam kontrak. Pemkot tidak berani membayar langsung saat itu, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran proyek yang diselesaikan melewati tenggat kontrak.

Pemkot lantas meminta pendapat Kejari Kota Pasuruan terkait hal ini. Saat itu, Kejari menyampaikan bahwa pemkot boleh membayar langsung sisa pembayaran empat gedung itu.

Namun, ternyata pemkot ragu ragu. Karena itu, penyelesaian akhirnya dilakukan secara perdata. Pihak rekanan menggugat pemkot atas sisa pembayaran itu.

Sumber: radarbromo.jawapos.com