Gubernur Soroti APBD Kabupaten Jember TA 2020

1846

Persoalan lain yang mempertegas ketidaksepakatan Pemkab dan DPRD Jember adalah penundaan R-APBD Jember 2020 menjadi APBD, hingga batas akhir tahapan pembahasan yakni 30 November 2019. Bahkan hingga 2019 berakhir, Jember belum memiliki APBD 2020.

Ini mengusik Pemprov Jatim untuk merespon Peraturan Bupati pengganti APBD Jember tahun 2020.

DPRD Jember mendapatkan tembusan surat dari pemprov tersebut. Beberapa inti surat itu adalah, gubernur meminta kepala daerah Jember untuk mengesahkan APBD Jember 2020 melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Ini ditempuh karena sampai batas akhir pembahasan R-APBD Jember tahun 2020, tak ada kesepakatan eksekutif (bupati) dan legislatif (DPRD Jember),” kata Waketum DPRD, Ahmad Halim.

Kedua, gubernur memberi catatan bahwa ada keterlambatan dari eksekutif dalam penyerahan KUA-PPAS R-APBD Jember 2020. Bupati terlambat menyerahkan dokumen itu berdasarkan tahapan pembahasan.

Juga di tengah perjalanan, pembahasan anggaran terhenti karena surat teguran dari Kemendagri perihal SK mutasi ASN, dan Perbup KSOTK di Pemkab Jember.

Ketiga, APBD 2020 bisa disahkan melalui mekanisme Perkada namun hanya bisa dipakai untuk membiayai belanja wajib dan pelayanan dasar.

Belanja wajib itu adalah gaji dan operasional kantor (membayar telepon atau listrik). Pelayanan dasar antara lain sektor pendidikan dan kesehatan yang hanya seperduabelas dari total APBD Jember 2020 yang mencapai Rp 4,5 triliun.

Keempat, pemprov mengoreksi nilai belanja hibah di R-APBD Jember 2020, yang diajukan Rp 180,4 miliar.

“Eevaluasi dari Pemprov Jatim terkait Perkada APBD Jember 2020. Dalam hal ini, tentunya kami dari DPRD Jember akan melakukan hak kontrol pelaksanaan anggaran tersebut,” ujar Halim .

[Selengkapnya …]