Gubernur Usulkan URC bagi Delapan Daerah Penerima WDP

943

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengusulkan pembentukan help desk atau unit reaksi cepat (URC) dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk delapan kabupaten/kota yang masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk yang masih dapat WDP jangan dibiarkan, mereka harus ada yang mendampingi,” ujar Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat Penganugerahan Penghargaan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim Tahun Anggaran 2016 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/11).

Ia menjelaskan, help desk yang terdiri dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, BPKAD Jatim, dan BPKP ini berfungsi untuk memberikan pendampingan bagi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Jember, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kota Madiun, Kota Probolinggo.

“Harapannya, ke depan semua kabupaten/kota di Jatim bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil LPKD. Makanya harus ada kegiatan konsultasi help desk terhadap delapan kabupaten/kota. Kalau konsultasi sulit, harus ada yang membantu membenahi catatan terhadap LKPD mereka,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Pakde Karwo mengingatkan, terdapat empat permasalahan yang menyebabkan kabupaten/kota meraih opini WDP, yakni pencatatan aset tetap seperti jalan dan tanah pemerintah daerah belum memiliki sertifikat.

Kedua, sebagian sumber daya manusia pemerintah kabupaten/kota belum menguasai akuntansi dengan baik. Ketiga, permasalahan bansos dan hibah yang peruntukannya tidak tepat, Keempat, penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat  terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan masih kurang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti mengatakan, capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan best practices.

Menurutnya, bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemda yang bersangkutan, tetapi pemerintah provinsi dan pusat juga harus ikut melakukan pembinaan. Dengan demikian bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dengan baik. “Kalau pengelolaan keuangan daerah itu bisa dilakukan dengan baik dan akuntabel, maka LKPD yang dihasilkan juga akuntabel,” imbuhnya.

Di hadapan Pakde Karwo, bupati/walikota yang hadir, Wiwin mengingatkan agar LKPD yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD harus sudah diaudit oleh BPK RI dengan empat kriteria yakni kesesuaian LKPD dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Kedua, kecukupan dalam pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.

Sementara itu, sebelum menyampaikan sambutan, Pakde Karwo meraih penghargaan Pemerintah Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dari Menteri Keuangan RI yang diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jatim R. Wiwin Istanti. Pemprov Jatim telah memperoleh capaian standar tertinggi atau wajar tanpa pengecualian terhadap LKPD tahun anggaran 2016.

Berdasarkan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2016, BPK menilai Pemprov Jatim telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Pemprov Jatim memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Selain Pemprov Jatim, penghargaan serupa juga diberikan kepada 30 kabupaten/kota se-Jatim yang terdiri dari 23 kabupaten dan 7 kota. Antara lain Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

[Selengkapnya …]