Kabupaten Jember akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda APBD Tahun Anggaran 2021. Hal itu didok dalam rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung hingga Senin (5/4/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Seluruh anggota DPRD Jember dan juga jajaran pejabat Pemkab Jember yang dipimpin bupati-wabup turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut.
“Alhamdulillah, saya terharu dan tidak menyangka sekali. Akhirnya kita bisa memiliki APBD. Ini tidak lepas dari kesungguhan teman-teman DPRD untuk membahasnya bersama. Kami sangat apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jember,” ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto yang didampingi Wabup KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, selama dua tahun berturut-turut, APBD Jember hanya dalam bentuk Perkada atau sepihak ditentukan oleh eksekutif.
Hal ini berakibat pada minimnya proyek infrastruktur oleh Pemkab Jember.
Belanja pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan pada hal-hal yang bersifat rutin seperti belanja pegawai.
Hendy Siswanto mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi dan sinergi serta semangat dari eksekutif dan legislatif yang serius untuk membenahi Jember.
Pembahasan APBD Jember 2021 di legislatif dimulai saat Hendy menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) ke DPRD Jember pada Senin (29/3/2021) pekan lalu.
Sejak itu, selama sepekan, rapat-rapat di DPRD digelar hingga larut malam, bersama jajaran eksekutif untuk menyelesaikan target pengesahan APBD Jember 2021.
Hendy tidak memungkiri dalam pembahasan APBD 2021 tidak selalu berjalan mulus.
Termasuk kritikan dari PDIP soal anggaran tahun jamak (multi years) untuk perbaikan infrastruktur.
Namun ia menilai, kritikan PDIP itu sebagai koreksi untuk penyempurnaan.
Seluruh fraksi di DPRD Jember akhirnya menyetujui Raperda menjadi Perda APBD dengan sejumlah catatan yang sudah dibacakan.
“Anggaran ini memang fokus pada infrastruktur. Tetapi hanya di jalan dan jembatan sehingga belum meng-cover secara keseluruhan. Ada pekerjaan infrastruktur pengairan dan pertanian. Kita punya DAM (saluran air pertanian) yang masih butuh perbaikan, insyaallah tahun depan akan kami sempurnakan,” ujar Hendy.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi juga mengapresiasi kerja keras eksekutif yang selama beberapa hari terakhir kerja lembur mengejar target penyelesaian pembahasan APBD 2021.
Karena itu, Itqon berharap agar semangat kerja lembur itu diteruskan hingga pembelanjaan.
Mengingat jangka waktu APBD 2021 Jember yang amat pendek.
“Saya mengerti betul, waktu input anggaran kemarin, pegawai pemkab bekerja keras selama 36 jam nonstop Saya ingin semangat itu dipertahankan, akselerasi dari bulan April sampai Desember itu berat,” tutur politikus PKB ini.
Meski hanya berlangsung seminggu, Itqon menegaskan disahkannya Perda APBD 2021 ini tidak asal “dok”.
Sejak pembahasan KUA-PPAS hingga disahkannya Perda APBD 2021, banyak dinamika yang terjadi.
Rancangan anggaran yang disampaikan oleh Bupati telah melalui berbagai evaluasi dari komisi-komisi di DPRD Jember.
“Cepat tidaknya proses dalam APBD tergantung political will (kemauan politik) dari pihak eksekutif maupun legislatif,” tutur Itqon.
Tahapan selanjutnya setelah disahkan, DPRD akan segera mengirimkan Perda tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi.
Pihaknya juga siap mengawal fasilitasi Perda sampai mendapatkan persetujuan gubernur.
Gubernur sendiri memiliki 14 hari maksimal dalam melakukan evaluasi APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
APBD 2021 itu terdiri dari Anggaran Belanja yang mencapai Rp 4,4 triliun dan Anggaran Pendapatan yang mencapai Rp 3,6 triliun serta Pembiayaan sebesar Rp 740 miliar.
Anggaran Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 3,1 triliun, Belanja Modal Rp 703 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 21,1 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 552 miliar.
Sedangkan pendapatan antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 716 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2 triliun, dan Pendapatan Lain-Lain yang Sah sebesar Rp 202 miliar.
Dengan demikian, ada defisit APBD 2021 sekitar Rp 800 miliar.
Defisit tersebut menurut Sekda Jember, Mirfano akan diambil dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun lalu.
Saat ini, SILPA tersebut masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti dimasukkan saat pembahasan APBD-Perubahan 2021. Jadi tidak ada masalah dengan komposisi anggaran kita,” ujar Sekda Jember, Mirfano. (*)
Sumber: timesindonesia.co.id