Ini 8 Rekomendasi DPRD Sampang pada Bupati H Slamet Junaidi

1010

Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengusulkan delapan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Temuan terkait periksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017 sampai 2020 pada PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM) selaku Holding Company atau induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Hasil rekomendasi yang disampaikan oleh tim Panja DPRD terkait hasil temuan BPK-RI bukti bahwa kinerja Panja telah berakhir,” terang Fadol, ketua DPRD Sampang, Kamis (18/2/2021).

Fadol menambahkan, setelah hasil rekomendasi Panja diparipurnakan. Maka, selanjutnya terbit rekomendasi Legislatif yang nantinya akan diserahkan kepada Bupati Sampang, H.Slamet Junaidi untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita tidak bisa berandai-andai dulu, harapan kami semua hasil rekomendasi DPRD bisa ditindaklanjuti. Tetapi jika tidak maka itu urusan nanti,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pasca temuan BPK-RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. nomer 512/s-HP/XVII sby/12/2020 DPRD setempat, lalu membentuk tim Panja. Tujuannya untuk merekomendasikan temuan tersebut guna menjadi perhatian Pemerintah dan pihak terkait.

Berikut delapan rekomendasi DPRD Sampang yang akan disampaikan kepada Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi.

  1. Meminta kepada Bupati melalui OPD terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk segera menyampaikan usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT. SSS dan peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT. SMP.
  2. Meminta kepada Bupati agar mengambil langkah untuk pembubaran PT. SMP.
  3. Mendukung Iangkah-Iangkah yang akan diambil Pemerintah Daerah dalam tindak lanjut konsolidasi. koordinasi dan konsultasi dengan Pemprov. Jatim. PT. PJU. PT. PJSE. SKK Migas Perwakilan Jabanu. Kementrian ESDM melalui Dirjen Migas guna terealisasinya Pl sebesar 10% sebagai hak daerah terdampak.
  4. Meminta kepada Bupati melalui OPD yang berwenang untuk segera melaksanakan koordinasi dengan Komisi terkait sebagai tindak Ianjut penyelesaian rekomendasi BPK RI.
  5. Meminta kepada pimpinan DPRD Agar memerintahkan Bapemperda untuk dapatnya memprioritaskan pencabutan Peraturan Daerah Nomor : 18 Tahun 2007 tentang pembentukan PT. SSS dan peraturan Daerah Nomor : 03 Tahun 2010 tentang pembentukan PT. SMP serta Pembubaran PT. SMP dalam Propemperda tahun 2021.
  6. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk lebih maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD serta mendorong PT. GSM dan PT. SSS untuk melakukan RUPS sebagai media evaluasi beberapa kontrak kerjasama.
  7. Meminta kepada Direksi PT. GSM untuk merealisasikan kerjasama dengan Pihak Universitas Brawijaya Malang dalam rangka melakukan kajian dan kelayakan bisnis anak perusahaannya.
  8. Meminta kepada Bupati agar memerintahkan Kabag. Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Sampang untuk aktif melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap kegiatan BUMD kepada DPRD guna menunjang fungsi pengawasan.

[sar/but]

Sumber: beritajatim.com