Instruksi Bupati Sampang, Puluhan Rumah Dinas Guru Akan Dikosongkan

721

Puluhan penghuni rumah dinas guru atau kepala sekolah di dua lokasi yakni di barat Pasar Margalela, dan depan SMK 2 Jalan Syamsul Arifin, Sampang Kota harus dikosongkan paling lambat 15 Desember 2020 ini.

Pengosongan itu berdasarkan intruksi Bupati Sampang untuk penertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sampang, melalui surat Bupati Sampang 2 Desember 2020. Para penghuni berharap pengosongan itu bisa ditunda.

Agar pengosongan itu bisa ditunda, perwakilan penghuni rumah dinas guru di dua lokasi tersebut melakukan audiensi dengan anggota DPRD Sampang, Senin (7/12).

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang Fadol, dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, perwakilan penghuni rumah dinas, dan sejumlah jajaran anggota DPRD Sampang.

Bayu Setiawan salah satu perwakilan penghuni di hadapan audiensi meminta melalui DPRD Sampang untuk melakukan penundaan pengosongan rumah dinas tersebut karena mereka butuh persiapan untuk mencari tempat lain. “Bagi kami tanggal 15 Desember 2020 waktu terakhir untuk mengosongkan itu terlalu mendadak,” kata Bayu.

Sementara di hadapan anggota DPRD Sampang, Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Saryono menjelaskan hanya melaksanakan untuk menindaklanjuti surat intruksi dari Bupati Sampang tersebut.

“Sebab berdasarkan data kami, dua lokasi yakni di barat Pasar Margalela sebanyak 14 unit, dan depan SMK 2 sebanyak 21 unit, Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota, tanah dan bangunannya milik pemerintah daerah,” paparnya.

Bambang salah satu staf BPPKAD yang juga hadir menjelaskan terkait rincian rumah dinas guru/kepala sekolah tersebut, prinsipnya perumahan tersebut diperuntukkan hanya untuk jajaran guru SDN PNS, dan kepala sekolah SDN PNS, namun kondisi di lapangan pihaknya masih menemukan ada pensiunan dan guru honor yang menempati rumah tersebut.

“Adapun kondisi bangunan di barat Margalela, dari 14 unit semuanya dihuni, dengan rincian PNS SDN 5 orang, PNS guru SMP 3 orang, PNS Guru TK 1 orang, guru SMKN 1, pensiunan SDN 1, non PNS 3 orang. Sedangkan perumahan guru yang di depan SMK 2, rincian 21 unit, PNS guru SDN 9 orang, PNS guru SMP 2 orang, pensiunan guru/kepala sekolah 4 orang, non PNS 6 orang. Jadi pada intinya kita akan melaksanakan penertiban, dan ini dalam rangka mempertahankan opini BPK yang kita dapat yakni wajar tanpa pengecualian (WTP),” tambah Bambang.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]