Jadi Temuan BPK, Ini Sorotan Penggunaan BOS di Kota Probolinggo

6008

Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2020 di Kota Probolinggo, diindikasi ada penyalahgunaan.

Hal itu terkuak saat digelar rapat Banggar DPRD Kota Probolinggo bersama eksekutif. Rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2020, Rabu (16/6) pagi di kantor DPRD Kota Probolinggo.

Salah satu anggota Banggar DPRD Sibro Malisi mengatakan, semua sekolah yang menerima dana BOS secara prinsip menyalahi aturan. Baik itu BOS reguler, juga Bosda.

“Sehingga, diindikasi adanya penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sibro.

Ada sejumlah hal yang secara prinsip menyalahi aturan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertama, sekolah yang menerima dana BOS tidak membuat berita cara revisi atas perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) atas pengalihan belanja barang jasa berupa pembelian kebutuhan pandemi Covid-19 dan kebutuhan lainnya.

“Ini hal prinsip lho. Jadi ibaratnya itu begini, rencananya membeli A, tapi yang dibeli B. Dan laporannya tetap menggunakan laporan A,” kata Sibro saat rapat Banggar bersama eksekutif.

Disebutkan dalam LHP BPK, kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal dan belanja barang tidak dapat diukur dan diketahui secara pasti karena perubahannya tidak disertai berita acara perubahan RKAS dan revisi RKAS per triwulannya.

Kedua, mengenai bendahara sekolah. Dalam LHP BPK disebutkan bahwa kepemilikan dan penetapan bendahara BOS di sekolah tidak sesuai dengan ketentuan. Sekolah menunjuk bendahara lain untuk mengurusi dana BOS, tanpa ada SK dari Wali Kota.

Menurut Sibro, sebenarnya sudah ada SK Wali Kota nomor 188.45/66/KEP/425.012/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara BOS TA 2020. Isinya, menetapkan secara resmi bahwa setiap sekolah hanya memiliki satu orang bendahara BOS.

Namun, faktanya jumlah bendahara BOS di sekolah penerima BOS lebih dari satu orang. Dan itu, tanpa pengangkatan dan penetapan melalui SK Wali Kota.

“Bahkan, ada sekolah yang bendaharanya ternyata bukan bendahara yang tercantum dalam SK Wali Kota. Yang kami sayangkan juga, kok bisa dana BOS cair. Sementara bendaharanya beda,” ungkap politisi Partai Nasdem itu.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moch. Maskur memberikan sejumlah penjelasan tentang temuan BPK dan adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS itu. Untuk pembelanjaan, menurutnya, terjadi perbedaan pembelanjaan karena dilakukan rekonsiliasi atau penggabungan.

“Jadi ada yang bunyinya belanja barang dan audio, namun dibelikan laptop. Jadi ada rekonsiliasi pembelian barang. Tapi itu sudah ada berita acaranya,” terangnya.

Lalu mengapa hal tersebut menjadi temuan atau PR dari BPK? Menurut Maskur, penyebabnya karena saat pemeriksaan yang dilakukan BPK, berita acara tersebut belum ada. Sehingga, BPK menjadikan itu sebagai PR.

Maskur juga menjelaskan mengapa ada bendahara BOS yang tidak sesuai dengan SK Wali Kota. Menurutnya, bendahara BOS yang sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota merupakan seorang guru. Sementara guru tugasnya mengajar. Untuk mengurangi beban guru tersebut, maka ditunjuklah staf untuk menjadi bendahara pembantu.

“Memang itu (bendahara pembantu, Red) tidak ada SK Wali Kota. Tapi sudah ditetapkan dengan SK kepala sekolah dan itu boleh. Hanya saja, uang dan rekeningnya tetap dipegang oleh bendahara resmi atau bendahara yang tertera dalam SK Wali Kota,” tegas Maskur usai Banggar berlangsung.

Atas temuan BPK itu, menurut Sibro, Banggar memberikan rekomendasi agar Disdikbud menata ulang mekanisme pengelolaan dan BOS. Sehingga, kondisi itu tidak terjadi lagi. Sebab, hal tersebut bagian dari ketidaktaatan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Contohnya, tidak ada berita acara perubahan RKAS. Padahal, berita acara itu dasar untuk penyerapan anggaran,” terangnya.

Disdikbud sendiri dinilai lalai karena sekolah tidak membuat berita acara perubah RKAS. Sementara verifikasi pencairan dana BOS ada di Disdikbud.

“Ini kalau ditelisik Kejaksaan, semua kepala sekolah bisa kena, karena ini pidana,” lanjut Sibro. (rpd/hn)

Sumber: radarbromo.jawapos.com