Jadi Temuan BPK, Polemik Aset Pertokoan Simpang Tiga Masih Buram

816

Polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit masih buram. Penghuni ruko tetap nyaman menempati aset pemkab, meski sejak 2016 masa hak Guna Bangunan Habis (HGB) dan belum ada kontrak perpanjangan. Sementara pemkab cenderung maju mundur menuntaskan polemik aset.

”Saat ini penyelesaian masih dalam proses,” ujar Hari Oetomo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.

Hari menegaskan, pendekatan terus dilakukan untuk menemukan titik temu dengan penghuni ruko. ”Apabila memang nanti diteruskan, tetap mengacu pada appraisal (perkiraan) yang sudah ditentukan kemarin,” ungkapnya.

Ditambahkan Hari, untuk penyelesaian aset Pertokoan Simpang Tiga ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pimpinan (bupati, Red) dan tim penyelamatan aset daerah. ”Jadi untuk menyelesaikan masalah ini tidak hanya Disdagrin saja, tapi juga ada tim penyelamatan aset juga. Kami terus melakukan koordinasi,” tegasnya.

Ditanya target bisa diselesaikan, Hari belum bisa memberikan keterangan pasti. Namun demikian, pihaknya akan mengusakan percepatan penyelesaian aset. ”Yang jelas ada progresnya. Jadi secepatnya kami akan selesaikan,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan pada tahun ini, penyelesaian aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit bisa diselesaikan. ”Kalau bisa diselesaikan tahun ini pasti akan diselesaikan tahun ini,” pungkas Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung sejak November 2016, sekitar 30 ruko di areal Simpang Tiga Mojongapit sudah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB).

Kendati belum ada kontrak perpanjangan, hingga kini pihak penghuni ruko masih menempati ruko yang tercatat di neraca keuangan aset pemkab.

Dalam perjalanannya, sekitar 2019, Pemkab Jombang membentuk tim penyelamatan aset daerah. Termasuk di dalamnya menggandeng Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang.

Berbagai upaya dilakukan tim, mulai mengirim surat pemberitahuan, peringatan hingga surat somasi kepada penghuni ruko. Selain itu, Beberapa kali upaya mediasi juga sudah dilakukan. Hingga muncul opsi perpanjangan dengan kontrak sewa.

Namun demikian, pihak penghuni ruko merasa keberatan dengan besaran nilai sewa yang berkisar antara Rp 17 juta – Rp 19 juta per ruko per tahun. Padahal nilai itu merupakan hasil appraisal yang dikeluarkan dari pemkab bekerja sama dengan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Timur.

Selain itu, penghuni ruko mengkalim bangunan ruko milik mereka, karena sebelumnya mereka membeli dari pengembang. Dalam prosesnya, meski sudah mengirim somasi kedua, belum ada tindakan tegas dari pemkab.

Sebelumnya, Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang mendorong Pemkab Jombang segera menyelesaikan polemik terkait aset pertokoan simpang tiga mojongapit.

”Sudah seringkali saya sampaikan ke pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait aset Pertokoan Simpang Tiga, baik saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau pada saat paripurna,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait progres yang telah dicapai pemkab terkait penyelesaian aset. ”Padahal itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Dirinya juga heran berlarut-larutnya permasalah ini. Pemkab Jombang, terlebih juga sudah terbentuk tim penyelamatan aset daerah, di mana juga menggandeng unsur Kejaksaan Negeri Jombang. ”Tapi sampai sekarang sepertinya belum ada progres yang jelas. Langkah yang dilakukan pemkab juga tidak jelas. Saya pikir mediasi sudah cukup, pemkab sudah waktunya untuk melakukan tindakan tegas. Kalau memang harus dieksekusi ya harus segera dilakukan. Kalau diperpanjang bagaimana aturan semestinya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut tidak jelas seperti ini,” tegasnya.

Dia pun mendorong tim penyelamatan aset segera mengambil langkah-langkah tegas dan konkret sesuai aturan yang berlaku. ”Kasihan yang menempati ruko juga, butuh kepastian,” tandas politisi PKB.

Senada, Achmad Sholikhin Ruslie, salah satu pengamat hukum juga mendorong pemkab segera menuntaskan permasalahan aset. ”Intinya jangan biarkan berlarut-larut. Segera ambil tindakan konkret. Kesampingkan kepentingan politis, utamakan kepentingan publik dan hukum,” imbuh dia.

(jo/yan/naz/JPR)

Sumber: radarjombang.jawapos.com