Jaksa Agung Janji Tuntaskan Tunggakan Uang Pengganti

814

Jaksa Agung berjanji akan menyelesaikan tunggakan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi melalui tim verifikasi dan klarifikasi yang dibentuk. Hingga kini, eksekusi tunggakan uang pengganti tersebut terkendala akibat lokasi yang tersebar di sejumlah tempat dan regulasi yang berkembang.

“Yang pasti uang pengganti ini tidak berada di satu tempat. Lokasinya tersebar di banyak tempat. Tapi, bukan berarti tidak kami kerjakan. Bersama tim verifikasi dan klarifikasi, ini terus diselesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Minggu (24/5), di Jakarta.

Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data yang berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 dan 2013. Dalam data tersebut, Kejagung diketahui belum mengeksekusi tunggakan uang pengganti sebanyak Rp 13,1 triliun yang berasal dari unit tindak pidana khusus serta unit perdata dan tata usaha negara.

Namun, Prasetyo enggan membenarkan jumlah uang pengganti mencapai Rp 13,1 triliun seperti hasil audit BPK. “Penghitungan terus dilakukan. Tim verifikasi dan klarifikasi ini meneliti satu persatu. Kinerja Pusat Pemulihan Aset selama ini juga dilihat,” kata Prasetyo.

[Selengkapnya …]