Jatah Dana Desa di Sidoarjo Berkurang

2271

Total dana yang diterima 322 desa di Kabupaten Sidoarjo pada 2018 ini berkurang. Tahun ini total anggaran yang diterima Rp 252 miliar. Pada 2017, total dana desa Rp 264 miliar. Artinya, susut Rp 12 miliar.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DPMDP3AKB) Pemkab Sidoarjo Probo Agus Sunarno, pengurangan itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, perbedaan tata cara perhitungan.

Probo mengatakan, pemerintah memiliki rumusan persentase pembagian dana desa. Yakni, 90 persen dibagi rata ke seluruh desa. Sementara itu, 10 persen dibagikan kepada desa yang angka kemiskinannya tinggi. Nah, tahun ini ada perubahan. Sebesar 70 persen dibagi rata ke seluruh desa dan sisanya 30 persen untuk desa-desa yang masih memiliki kekurangan. Misalnya, angka kemiskinannya tinggi. ”Nah, di Sidoarjo angka kemiskinan rendah. Jadi, anggaran berkurang,” paparnya.

Kedua, di Sidoarjo ada sejumlah desa yang terendam lumpur. Lantaran terendam, wilayah desa itu hilang. Contohnya, Desa Renokenongo, Porong; Desa Kedungbendo, Tanggulangin; Desa Pejarakan, Jabon; Desa Besuki, Jabon; dan Desa Ketapang, Tanggulangin. Bagi desa yang terdampak lumpur, perolehan dana desanya tidak sama dengan desa yang tidak terdampak. Proporsi anggaran lebih sedikit. ”Karena wilayahnya sedikit. Jadi, anggaran mengikuti,” ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun, rata-rata dana desa yang diterima Rp 1,5 miliar. Ada tiga desa yang mendapat anggaran besar. Yakni, Desa Kedungpandan, Jabon, yang mendapatkan anggaran Rp 2,1 miliar. Selain itu, Desa Kalanganyar, Sedati, menerima Rp 2,1 miliar dan Desa Kupang, Jabon, senilai Rp 2 miliar (selengkapnya baca grafis).

Agar dana yang diberikan desa tersebut tepat sasaran, lanjut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah membuat skala prioritas penggunaan anggaran itu. Ada empat skala prioritas. Pertama, dana tersebut harus digunakan untuk membangun embung. Fungsinya menanggulangi banjir saat musim hujan. Selain itu, jadi tempat cadangan air sehingga ketika musim kemarau, sawah tidak kekeringan.

Kepala Dinas PMDP3AKB Ali Imron mengatakan, pencairan dana desa sudah berjalan lancar. Tahun lalu seluruh desa sudah mencairkan. Besarnya anggaran itu harus mendapat perhatian pemkab. Sebab, saat ini tidak sedikit yang berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan dana desa. Karena itu, pemkab berkali-kali menyosialisasikan penggunaan dana desa tersebut.

[Selengkapnya …]