Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (18/6).
BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2019 ini, sehingga Pemprov Jatim mendapatkan WTP untuk kesembilan kalinya. Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar yang mengikuti proses penyerahan LHP secara virtual mengatakan pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK, kata dia, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disampaikan pemerintah sudah terbebas dari tindakan kecurangan.
“LHP dan LKPD yang diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Jatim ini selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” ujarnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI dan juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Jatim. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen seluruh ASN Pemprov Jatim dalam mengawal pelaksanaan seluruh program pembangunan.
“Kami berharap predikat yang diterima ini dapat menambah semangat seluruh jajaran Pemprov untuk bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi. Ini menjadi pelecut kami untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Provinsi Jatim. Tidak hanya efektif, tapi juga efisien, akuntabel, dan transparan. Uang ini milik rakyat, kami akan gunakan kembali ke rakyat dalam bentuk kebijakan dan program yang pro rakyat,” katanya.