Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Pemkab Sidoarjo. Hasilnya, Sidoarjo mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Tercatat, sudah delapan kali berturut-turut Kabupaten Sidoarjo menerima opini WTP.
Laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2020 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Ketua DPRD Sidoarjo Usman di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, kemarin (18/5). Pemeriksaan atas laporan keuangan itu bertujuan memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Joko menyampaikan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap kecurangan. Namun, jika ditemukan penyimpangan, akan dilaporkan pada hasil pemeriksaan. “Dua kabupaten, yakni Sidoarjo dan Gresik, menerima WTP. Sidoarjo menerima delapan kali berturut-turut opini WTP, sedangkan Gresik enam kali berturut-turut,” kata Joko.
Pihaknya, lanjut dia, mengapresiasi Pemkab Sidoarjo yang berhasil mempertahankan opini WTP delapan kali berturut-turut. Selain itu, Pemkab Kota Delta berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Bupati Sidoarjo Muhdlor mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil menyuguhkan laporan keuangan dengan baik dan mampu mempertahankan predikat WTP delapan kali berturut-turut. “Menjadi tugas kami ke depan untuk mempertahankan WTP yang sudah diraih delapan kali berturut-turut,” ujar Muhdlor.
Meski begitu, ada beberapa rekomendasi perbaikan dari BPK kepada Pemkab Sidoarjo untuk menyempurnakan LHP LKPD 2020. Namun, rekomendasi perbaikan dari BPK tersebut tidak sampai memengaruhi hasil audit opini WTP. Muhdlor bertekad segera menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan.