Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemerintah daerah tidak perlu takut menggunakan anggaran selama dilakukan dengan benar. Menurut Badrodin, bila dalam penggunaan ada kesalahan administrasi, hal tersebut tidak bisa dipidanakan.
Ia mengutarakan yang harus dilakukan pemerintah daerah ialah menghentikan niat untuk menyalahgunakan anggaran daerah. “Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi itu ialah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk,” lanjut dia.
Presiden Joko Widodo memang menghendaki penegak hukum tidak memidanakan sebuah kebijakan yang diambil kepala daerah. Kalaupun ada persoalan administratif, itu diselesaikan secara perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah mengeluarkan surat edaran soal kebijakan tidak ada pemidanaan bagi kepala daerah dalam mengantisipasi minimnya penyerapan anggaran. Surat edaran tersebut keluar lantaran penyerapan anggaran di kementerian dan daerah rendah. “Itu karena kepala daerah termasuk kementerian hati-hati berkaitan mekanisme hukum,” ucap Tjahjo.
Ia optimistis surat tersebut dapat membuat kepala daerah tidak lagi khawatir dalam menggunakan anggaran. Bila terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, polisi tidak bisa langsung menyidik kepala daerah.
“Ada proses misal waktu 60 hari untuk klarifikasi. Jangan sampai 60 hari tahu-tahu kepolisian masuk memanggil kepala daerah. Kita minta berikan klarifikasi, setelah 60 hari, ya, silakan masuk KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tandasnya.