Keenam Kalinya Raih WTP atas LKPD dari BPK Perwakilan Jatim, Bupati Madiun: Diharapkan ke Depannya Dapat Menjadi Lebih Baik dari Sekarang

661

Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterimakan langsung dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Harry Purwaka kepada Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kab. Madiun H. Suwandi di Kantor Perwakilan Jawa Timur, Jum’at (24/5).

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Drs. Basito, M.Si. menyatakan, WTP yang diterima kali ini merupakan WTP ke-6 kalinya, ini merupakan suatu bentuk penghargaan yang tertinggi dari BPK untuk Pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten Madiun, karena dinilai Pemkab Madiun sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

“Untuk itu diharapkan, ke depan kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang. Dengan bimbingan dan arahan dari Bupati secara langsung dalam menyusun perencanaan dari pengelolaan keuangan, baik di Pemerintah Kabupaten Madiun maupun di alokasi dana desa sehingga harapan untuk ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi dari yang sekarang,” katanya berharap.

Sementara itu, sambutan dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Harry Purwaka menyatakan, dengan berdasarkan pada pemeriksaan yang telah dilakukan BPK kepada pemerintah kota maupun daerah, termasuk implementasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan kota, BPK memberikan ucapan terima kasih untuk pemerintah kota maupun daerah dengan memberikan: penyerahan opini WTP untuk Kab. Blitar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kota Malang, Kab. Pacitan. Dan untuk Kab. Lumajang, BPK memberikan dari opini WDP menjadi WTP.

“Secara lengkap dan rinci permasalahan tersebut dan rekomendasinya telah kami sampaikan pada buku 2 dan buku 3. Dan pada Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

[Selengkapnya …]