Kejaksaan Belum Eksekusi Uang Pengganti Rp 13,1 Triliun

851

Kejaksaan Agung disebut memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,146 triliun. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan tak kunjung menagih duit tersebut kepada para terpidana. “Kesan yang muncul, pekerjaan jaksa sudah dianggap selesai dengan membawa terpidana ke tahap penuntutan atau persidangan,” ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho, Minggu (17/5).

Emerson mengatakan, ketika kasus sudah berkekuatan hukum tetap, tugas jaksa tak hanya mengeksekusi terpidana, tapi juga menagih uang penggantinya. Dia menyarankan agar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjadikan penagihan duit pengganti sebagai prioritas. Sebab, masalah duit pengganti selalu muncul setiap tahun dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Angka Rp 13,146 triliun, kata Emerson, juga berasal dari BPK. Rinciannya dari Bidang Pidana Khusus sebesar Rp 3,5 triliun dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak Rp 9,6 triliun. Auditor memeriksa laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2012 dan 2013. Hasil audit sudah diserahkan kepada pemerintah pada 30 Mei tahun lalu. Menurut Emerson, hampir setahun berlalu, tapi Kejaksaan tak kunjung mengeksekusi uang tersebut dan menyetorkannya ke kas negara. “Seolah-olah Kejaksaan tak optimal, bahkan tak serius mengeksekusi uang pengganti,” ujarnya.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan segera menindaklanjuti temuan BPK. “Perkara yang biasa terjadi di mana-mana, tapi tetap harus dikejar,” ujarnya. Dia mengatakan belum mengetahui secara pasti duit pengganti yang mesti dieksekusi. Sebab itu, Prasetyo akan menemui BPK terlebih dulu untuk memastikannya.

Prasetyo mengatakan pada 2012-2013, yang menjadi periode audit BPK, adalah masa ketika dia belum menjabat Jaksa Agung. Sebab itu, Prasetyo tak mengetahui siapa penunggak uang pengganti dan apa kasusnya. “Dan pasti itu menyebar, bukan hanya di satu terpidana, tapi juga di tempat-tempat lain. Harus dicek dulu,” ujarnya.

[Selengkapnya …]