Sejak 2014 lalu Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, sebagai pengacara negara bertugas salah satunya yakni melakukan pengagihan pada 176 debitur yang nunggak dana bergulir di Dinas Koperasi (Diskop) setempat.
Kejari Sampang, Setyo Utomo melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Nur Solikhin. mengatakan, nunggaknya dana bergulir di Diskop saat ini dilakukan penyelesaian non litigasi di luar pengadilan dengan penagihan langsung pada nasabah yang nunggak. Jika masih belum patuh bisa jadi akan dilakukan peningkatan ke penyelidikan.
“Berdasarkan data hasil penagihan September 2018, kami sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 3.1 miliar dari debitur yang nunggak,” jelasnya.
Sementara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2017, dana bergulir yang disalurkan pemerintah melalui Diskop Sampang mulai 2001-2010, menunjukkan saldo investasi non permanen lain sebesar Rp. 8.058. 675.000. [sar/ted]
Sumber: beritajatim.com