Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memulai penyelidikan dugaan tindak pidana ekonomi di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara di Sidogiri, Keraton. Ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas ke seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Hal ini dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan setelah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya tim jaksa penyidik berhasil mengumpulkan data dan bahan laporan.
“Tim jaksa penyidik dari Seksi Intel menentukan sikap dan menyimpulkan terhadap pengumpulan data dan bahan keterangan. Hal ini dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ramdhanu Dwiyantoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/9/2022).
Ramdhanu juga menjelaskan bahwa aidit dari temuan BPK RI tersebut terdapat kurang lebih dana Rp2 miliar. Tapi pihaknya saat ini juga masih memastikan dana sebesar Rp2 miliar.
Ia mengklaim penanganan perkara dilaksanakan secara independen dan tak ada intervensi dari pihak manapun. “Penanganan kasus ini sudah sesuai SOPsl serta sikap keprofesionalan dan proporsional dari institusi kejaksaan,” tegasnya.
Hal sama juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Ia menyatakan, pihaknya sudah meriksa 12 orang saksi.
“12 orang pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara dan enam orang pihak lain,” jelas Kasi Pidsus.
Pemeriksaan ini, lanjut Denny, terkait dana LPDB-KUMKM senilai Rp50 miliar yang digulirkan untuk koperasi di wilayah Jawa Timur. Soal materi pemeriksaan, ia enggan menjelaskan. Ia menduga, dalam penyaluran atau pun penerima bantuan tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.
Sumber: Berita Jatim