Kejari Kepanjen Tindaklanjuti Temuan BPK Ketidaksesuaian Bansos di Kabupaten Malang

1201

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang telah menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 bantuan sosial (bansos), yang disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang kepada warga yang terdampak Pandemi Covid-19. Sedangkan bansos tersebut bersumber dari Pemanfaatan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Agus Hariyono, Kamis (2/9), saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, jika Kejari Kepanjen siap memproses temuan BPK dalam buku LHP Tahun 2021. Sedangkan dalam LHP tersebut terdapat ketidaksesuaian biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan. “Dan jika semua berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan menindaklanjuti untuk memprosesnya,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam perkara tersebut, pihak Kejari sudah meminta keterangan kepada beberapa orang, baik itu dari pihak Dinsos Kabupaten Malang sendiri, maupun dari pihak swasta. Sedangkan pada beberapa hari lalu melalui Seksi Intelijen Kejari Kepanjen telah melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut. Dan jumlah orang yang dimintai keterangan, dirinya masih belum mengetahuinya. Meskipun demikian, Kejari Kabupaten Malang mengakui telah melakukan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut.

“Berapa orang yang sudah dimintai keterangan terkait temuan temuan BPK adanya ketidaksesuaian biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan tersebut, yang mengerti Kasi Intelejen,” terang Agus.

Dari berita sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, bahwa temuan BPK atas LHP di Dinsos Kabupaten Malang, hal itu karena kurang cermatnya dan kurang telitinya dalam memahami detil kerja sama pendistribusian bansos dengan Pemprov Jatim untuk masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak Pandemi Covid-19. Karena berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari BPK, ketidakcermatan Dinsos tersebut terkait biaya packaging dan distribusi bansos yang dirupakan bahan pangan.

Padahal, masih dia katakan, dalam Memorandum of Understanding (MoU) itu sudah termasuk packaging dan distribusi yang digulirkan pada tahun 2020 lalu. Dan seharusnya, biaya packaging dan distribusi itu sudah masuk bagian yang dibantukan oleh Pemprov Jatim. “Tapi, Dinsos masih menganggarkan lagi yang sumber dananya dari APBD. Sehingga hal itu yang tidak boleh, karena dari MoU yang ditandatangani sudah menyebutkan packaging dan distribusi,” ungkapnya. [cyn]

Sumber: harianbhirawa.co.id