Retribusi pasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalami kenaikan sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI. Namun Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember memprotesnya.
“Berdasarkan audit BPK pada 2023, ditemukan bahwa retribusi pasar yang dipungut selama ini tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2025, di gedung DPRD Jember, Selasa (19/11/2024) malam.
Tarif retribusi pasar sebelumnya masih mengacu pada tarif Perda Nomor 4 Tahun 2011. “Oleh karena itu pada 2024, sebagai tindaklanjut hasil temuan BPK tersebut, pemungutan retribusi disesuaikan kembali dengan tarif perda yang mendasarinya,” kata Imam.
Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang memiliki besaran tarif sama dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. “Sehingga pada penerapannya terjadi kenaikan retribusi yang pada poin-poin tarif tertentu, khususnya pada pemanfaatan aset pasar seperti kios,” kata Imam.
Namun Ahmad Hoirozi, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, menilai kenaikan retribusi tidak berbanding lurus dengan fasilitas pasar. “Fakta hari ini, fasilitas pasar diabaikan, namun retribusi justru dinaikkan hingga 200 persen,” katanya.
Fraksi Partai Gerindra banyak menerima keluhan dari para pedagang pasar, “Bahkan kami prihatin melihat kondisi pasar yang penuh dengan berbagai permasalahan, namun tidak ada sentuhan dari pemerintah daerah. Harusnya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Hadir di pasar. Melihat langsung permasalahan yang ada di pasar. Bukan sibuk mencari penghargaan, tapi tidak menyejahterakan rakyatnya,” kata Hoirozi.
“Coba kita lihat saja bagaimana kondisi Pasar Tanjung yang sangat memperihatinkan. Padahal berada di pusat kota Jember. Sudah manajemennya amburadul, tidak ada pembangunan, justru membebankan retribusi kepada pedagangnya,” kecam Hoirozi.
Gerindra berkomitmen menurunkan retribusi pasar, setidaknya seperti semula. “Jangan karena alasan ingin meningkatkan PAD, lalu membebani para pedagang pasar,” kata Hoirozi.
Gerindra mendesak pembangunan pasar dan retribusi ini harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten Jember. “APBD untuk rakyat, bukan untuk membebani rakyat,” kata Hoirozi.
Imam mengatakan, retribusi pasar akan ditinjau dan dievaluasi kembali. “Penyesuaian tarif retribusi ini tentunya akan diikuti dengan peningkatan fasilitas dan infrastruktur pasar,” jelasnya.
Menurut Imam, peningkatan fasilitas dan infrastruktur pasar memang diperlukan, baik dalam bentuk pemeliharaan secara rutin maupun rehabilitasi. “Saat ini Pemkab Jember memiliki jumlah pasar rakyat sebanyak 30 unit, dan pasar hewan sebanyak enam unit yang membutuhkan anggaran cukup besar,” katanya.
Sumber: beritajatim.com