Semua persyaratan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 untuk 19 desa di Kota Batu telah dipenuhi. Namun, hingga kini pencairan kedua anggaran untuk Pemerintah Desa itu tidak bisa dilakukan karena kekosongan jabatan di Inspektorat alias sudah pensiun.
Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso MM, mengatakan dalam pertemuan dengan OPD terkait proses pencairan DD dan ADD telah memenuhi syarat. Di antaranya, telah dilakukannya evaluasi dan revisi APBDes, SK evaluasi APBDes dari Kecamatan. “Adanya Peraturan Desa hingga pengajuan 5 persen ADD juga telah dilakukan semua desa di Batu, namun ternyata pencairan ADD maupun DD tidak bisa dilakukan,” ujar Punjul, Rabu (13/3).
Kemudian setelah dilakukan evaluasi bersama OPD, akhirnya Wakil Walikota mengetahui penyebab dari tidak bisa cairnya DD dan ADD. Hal ini dikarenakan saat ini tidak ada yang menjabat Kepala Inspektorat Kota Batu. Karena pejabat Kepala inspektorat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun, dan belum ada pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
“Ternyata sebelum dilakukan pencairan DD dan ADD, harus terlebih dahulu dilakukan review oleh Inspektorat. Dan saat ini Kepala Inspektorat Kota Batu masih kosong sehingga tidak ada pejabat yang menandatangi,” jelas Punjul.
Dengan kekosongan Kepala Inspektorat ini maka untuk mencairkan DD dan ADD harus menunggu PJ yang baru. Untuk itu Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota akan segera menunjuk PJ Inspektorat tersebut.
Diketahui, total pagu keuangan desa Kota Batu tahun 2019 ini mencapai Rp 99,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari bagi hasil pajak sejumlah Rp 12,3 miliar, bagi hasil retribusi Rp 953 juta, ADD sebesar Rp 59,7 miliar, dan DD sejumlah Rp 26,5 miliar.
Adapun untuk ADD dan DD di 3 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Batu dengan 4 desa memiliki ADD senilai Rp 14 miliar dan DD sebesar Rp 5,7 miliar. Kemudian Kecamatan Bumiaji dengan 9 Desa memiliki ADD senilai Rp 29,7 miliar dan DD senilai Rp 13,3 miliar, sedangkan Kecamatan Junrejo dengan 6 Desa memiliki ADD sejumlah Rp 15,9 miliar dan DD Rp 7,4 miliar.
Dalam pencairan tahap pertama, setiap Desa bakal menerima sebesar 20 persen. Sedangkan tahap kedua dan ketiga anggaran yang dicairkan akan sama, yaitu sebesar 40 persen.