Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian daerah pada keuangan Pemkab Jember sebesar Rp 200,5 miliar. BPK menyebut kerugian itu terjadi pada keuangan daerah tahun 2019, yang hingga Semester I tahun 2021 ini ada yang belum dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
Kerugian daerah itu berasal dari 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200.579.617.399. Rinciannya adalah pertama, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus; kedua, kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp 9.669.885.481, dan seluruh kasus sudah diterbitkan SK Pembebanan.
Ketiga, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus; keempat, kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp 187.427.065.920. Dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp 3.482.665.998.
“Dari kerugian daerah lebih dari Rp 200 miliar itu, yang sudah dikembalikan ke kas daerah hanya sebesar Rp 29 miliar. Dan sebagian besar yang masih harus disetorkan ke Kasda sebesar Rp 171 miliar lebih,” ujar Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi, Kamis (23/9/2021).
Itqon menambahkan, pihaknya mendapatkan surat dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut. Surat itu berisi tentang Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah per Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Dari hasil pemantauan itu, lanjut Itqon, BPK memberikan rekomendasi penyelesaian kerugian daerah itu kepada bupati Jember.
“Antara lain memerintahkan kepada ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah, dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK,” tegas Itqon.
Karenanya, Itqon mendukung dan mendesak Bupati Jember, Hendy Siswanto untuk menyelesaikan kerugian daerah berdasarkan hasil pemantauan BPK tersebut. Penyelesaian bisa dilakukan secara administratif, atau melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Dalam hasil pemantauan BPK tersebut juga disertakan rincian jenis kegiatan, tahun anggaran, jumlah kerugian daerah, jenis kasusnya, serta apakah kerugian daerah itu sudah dikembalikan ke Kasda atau belum.
Lampiran itu menunjukkan kerugian daerah itu terjadi karena adanya kelebihan pembayaran, seperti kelebihan biaya konsultan dan insentif. Kelebihan pembayaran itu berkisar dari Rp 5 juta, 14 juta, hingga ratusan juta rupiah.
Beberapa pihak yang mendapatkan kelebihan pembayaran sudah lunas mengembalikan ke Kasda, meski lebih banyak yang belum mengembalikannya ke Kasda. ***
Sumber: surabaya.tribunnews.com