Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Sebut Tidak Mewakili Lembaga DPRD

827

Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto “Antok” Jatmiko angkat bicara tentang kritik seorang anggotanya terhadap BPK. Menurutnya, tudingan BPK tebang pilih yang dilontarkan anggotanya itu merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili lembaga. “Karena faktanya setiap tahun DPRD pasti menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, Red) dari BPK,” kata Antok, kemarin (1/5).

Antok menilai, dalam melaksanakan tugasnya melakukan audit atau pemeriksaan, yang dilakukan BPK selama ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami sangat paham,” ujarnya.

Dia menuturkan, pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2019 belum selesai. Pun, BPK tidak akan memeriksa seluruh entitas atau cakupan. Melainkan menggunakan metode sampling atau secara acak.

“Penentuan sampling-nya juga sudah ada mekanisme dan peraturan sendiri di lembaga tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, Antok tidak melarang jika ada anggotanya yang ingin memaksimalkan peran dan fungsinya. Namun, dia mengingatkan bahwa fungsi anggota DPRD adalah melakukan pengawasan. Bukan mengintervensi tugas dan fungsi lembaga lain. “Makanya, kami sangat menyayangkan sekaligus merasa keberatan jika pernyataan itu dianggap mewakili lembaga,” sesalnya.

Antok menambahkan, selama ini hubungan DPRD Ngawi dengan BPK berjalan harmonis. Dewan sebagai fungsi pengawasan dan BPK menjadi lembaga audit atau pemeriksa independen. “Kami juga ingatkan agar tidak mencampuradukkan antara pekerjaan di luar dengan profesinya sebagai anggota dewan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Haris Agus Susilo, anggota Komisi IV DPRD Ngawi, menuding kinerja tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Ngawi kurang profesional dan transparan. Tudingan itu didasarkan pada pengakuan salah seorang rekanan pemkab yang mengaku sering menjadi sasaran pemeriksaan.

[Selengkapnya …]