Komisi C Desak Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jatim

557

Komisi C yang membidangi urusan keuangan DPRD Provinsi Jawa Timur terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab berdasarkan hasil tinjau lapangan ke beberapa instansi yang mengelola langsung aset tersebut hingga saat ini pemanfaatannya belum maksimal bahkan terkesan amburadul.

Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang mendasar, yakni dengan merevisi Perda No. 7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah. Terlebih, Perda yang sudah berusia 4 tahun itu masih mengacu peraturan yang lama, yaitu PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“PP No. 27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No. 28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun,” kata Agung Supriyanto anggota Komisi C DPRD Jatim usai mengunjungi UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Malang, Kamis (3/6) lalu.

Politikus asal F-PAN DPRD Jatim itu mencontohkan dalam aturan baru, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa. “Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk ke depannya,” terang pria asli Tuban ini.

Selain merevisi Perda, Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]