Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja (Raker) dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan jika hari ini ada 5 OPD mitra kerja Komisi I yang dipanggil ke kantor dewan guna evaluasi tentang pelaksanaan APBD 2019 sesuai bidang tugas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mendapatkan solusi perbaikan.
“Kami mengundang dari Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag), Bidang Aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora),” tegas Husni.
Terkait Dinas Komidag, Husni mengungkapkan ada yang perlu dievaluasi yaitu terkait perlindungan konsumen, pasalnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban dinas agar konsumen terlindungi.
“Yang perlu ditekankan yaitu untuk perlindungan konsumen dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi konsumen,” ucapnya usai rapat kerja di Ruang Banmus Gedung DPRD Trenggalek.
Lebih lanjut, Politisi Partai Hanura tersebut kemudian mencontohkan, bukan hanya konsumen makanan minuman (mamin) saja melainkan juga barang dalam kebutuhan sehari-hari.
“Melindungi konsumen dari kebutuhan sekunder seperti bahan bangunan yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) apa belum. Misal membeli besi 10 mili sudah SNI apa belum. Dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, padahal hal itu perlu diperhatikan, mengingat masih ada toko bangunan yang menjual barang–barang tidak ber-Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya.
Lalu mengenai aset di Kabupaten Trenggalek terkait temuan BPK ada sekitar 221 aset yang belum terverifikasi, termasuk jalan, irigasi, serta sekolah.
“Makanya ini perlu klarifikasi dari OPD terkait, mengingat bukan pertama kali tapi temuan yang ketiga kali. Pokoknya kita meminta di tahun 2020 selesai,” harapnya.
Disinggung terkait predikat WTP dari BPK, Husni menilai jika struktur penyajian laporan sudah terpenuhi dan bukan isinya. Jadi WTP itu ada beberapa klasifikasi, WTP dengan catatan atau WTP murni tanpa catatan.
“Perlu diingat, WTP itu bukan jaminan untuk tidak ditangkap KPK atau tidak dipanggil pihak Kejaksaan. Dan ini yang kita bahas hari ini,” tandasnya.