DPRD Kabupaten Gresik telah memberikan catatan merah terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tahun anggaran 2019. Maklum, banyak pekerjaan yang molor, tidak sesuai dengan spesifikasi, hingga kualitas buruk. Dewan juga memberikan kartu kuning kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Organisasi perangkat daerah (OPD) itu dinilai berkinerja buruk dalam hal perencanaan proyek.
Kendati mendapat catatan merah, belum ada rekanan atau kontraktor yang menerima sanksi blacklist. Pemkab hanya memberikan sanksi denda. Data yang disampaikan DPUTR ke Komisi III DPRD Gresik, ada 18 rekanan yang dikenai sanksi denda tersebut. Total denda untuk proyek tahun anggaran 2018 dan 2019 mencapai Rp 1,04 miliar.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, meski sudah beberapa kali mengundang rapat dengar pendapat (hearing) dengan pejabat DPUTR, pihaknya bakal memanggil kembali dinas tersebut. Dewan akan kembali melakukan evaluasi. Mengapa? Dia menyebut data yang disampaikan DPUTR kepada dewan belum valid.