Kota Madiun berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut. Itu menyusul penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu 10 Maret.
Menariknya, Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang sudah menerima LHP tersebut tahun ini. Bahkan, tercepat ketiga secara nasional. “Alhamdulillah, hari ini kita kembali mendapatkan predikat WTP. Ini tak terlepas dari sinergitas yang baik kita semua. Baik dengan dewan sampai antar OPD,” kata Wali Kota Madiun Maidi usai penyerahan LHP di auditorium Kantor BPK Perwakilan Jatim.
Capaian Kota Madiun juga semakin meningkat. Terbukti semakin cepatnya pelaporan keuangan yang disajikan. LKPD sudah diserahkan kepada BPK pada 12 Januari lalu. Artinya, penyusunan LKPD untuk tahun anggaran 2020 hanya 12 hari atau tidak lebih dari dua pekan.
BPK juga tidak melakukan pendahuluan pemeriksaan seperti biasanya. Namun, langsung melakukan pemeriksaan. Tak heran, jika LHP Kota Madiun juga lebih awal dari daerah lain di Jawa Timur. ‘’Kota kita yang pertama menyerahkan LKPD dan yang pertama mendapatkan LHP-nya di Jawa Timur. Apresiasi untuk teman-teman di OPD yang sudah bekerja maksimal dalam pelaporan keuangan daerah,’’ ujar Walikota Maidi.
Apresiasi wali kota wajar karena pelaporan semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Penyerahan LKPD Kota Madiun tercepat kelima tahun lalu. Tahun ini sedikit lebih cepat dengan menempati urutan ketiga secara nasional. Selain itu, sejumlah temuan juga semakin diminimalkan.
Menurut Wali Kota Madiun, meningkatnya capaian penilaian lantaran keseriusan pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun ke tahun. Alhasil, ketidaksesuaian semakin terminimalkan. ‘’Prinsipnya, setiap rekomendasi pasti kita tindak lanjuti agar laporan keuangan semakin sempurna ke depan,’’ katanya.
Wali kota menambahkan berbagai upaya akan dilakukan guna meminimalkan temuan tersebut. Salah satunya, melakukan review rutin setiap tiga bulan. Wali kota tak ingin review baru dilakukan mendekati pemeriksaan. Harapannya, setiap potensi temuan sudah terdeteksi lebih awal untuk segera ditindaklanjuti. “Setiap tiga bulan akan kita review. Artinya tidak menunggu pemeriksaan. Lebih cepat ditemukan, segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan,” ujarnya.(*)
Sumber: tempo.co