KPK Ditanya Bupati Jember Perkara Pendahulunya Belanja Rp107 Miliar Tanpa SPJ

996

Masalah belanja anggaran sebanyak Rp107 miliar tahun 2020 yang tidak disertai dengan bukti pengesahan surat pertanggung jawaban (SPJ) menjadi pembasan dalam rapat koordinasi antara kepala daerah se-Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 15 November 2021.

Hal itu mengemuka lantaran Bupati Jember, Hendy Siswanto menanyakannya saat kesempatan sesi dialog. Ia ingin mendapat kepastian dari KPK atas masalah yang terjadi sebelum ia menjadi Bupati atau semasa Bupati Jember masih dijabat Faida.

“Karena itu sangat berpengaruh terhadap opini audit anggaran, predikatnya Jember tidak wajar. Kami yang sekarang ini harus bagaimana? Terus terang kami kedepan ingin memperbaiki opini audit,” kata Hendy.

Hendy bertanya kepada KPK karena merasa kesulitan harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjawab kekeliruan administrasi pertanggung jawaban maupun detail pemakaian anggaran Rp107 miliar yang berlangsung setahun silam.

“Kalau kami memeriksa terus ngurusi itu, bisa habis waktu untuk yang lain. Padahal, bukan kami yang membelanjakan (Rp107 miliar),” keluh Hendy.

Berdasarkan temuan audit BPK bahwa dana APBD sebanyak Rp107 miliar yang diklaim Satgas Covid-19 Jember telah dibelanjakan tahun 2020 lalu, ternyata tidak disahkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dirinya juga telah mengetahuinya. Namun, komisi anti rasuah baru dapat menanganinya apabila memperolah hasil audit investigatif dari BPK, dan mendapati adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Ghufron, KPK belum berwenang masuk ke ranah masalah belanja Rp107 miliar itu dengan alasan masih berada dalam ruang lingkup hasil temuan BPK berdasarkan audit reguler.

“Ada tiga jenis audit BPK, yaitu audit umum yang memang rutin dilakukan, kemudian audit untuk tujuan tertentu yang bertujuan mendalami, dan audit investigatif guna keperluan dengan lembaga penegak hukum,” paparnya.

Sebelumnya, pada sesi awal acara rapat koordinasi, Ghufron memaparkan data ratusan kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Kasus korupsi rata-rata dipicu oleh kepala daerah yang tergiur uang untuk mengembalikan modal politik, bahkan juga karena terdorong sifat rakus menumpuk kekayaan.

KPK mengajak kepala daerah yang belum sampai terjerumus ke dalam tindakan korupsi agar turut bertekad memerangi rasuah. Kepala daerah dapat berperan dalam ranah pencegahan. “Saatnya kita berjihad melawan korupsi,” seru Ghufron.

Pantuan nusadaily.com lewat siaran virtual di Gedung DPRD Jember, rapat koordinasi tersebut tampak dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, BPKP, Kanwil Pertanahan, serta Bupati/ Wali Kota, dan DPRD se-Jawa Timur. (sut)

Sumber: nusadaily.com