Kunker DPR Berpotensi Bikin Negara Rugi Rp 945,5 Miliar

731

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kerugian negara dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR. Nilainya fantastis, Rp 945,5 miliar. Sejumlah fraksi di DPR pun langsung menyikapi hasil audit tersebut secara internal. Misalnya, fraksi PDIP langsung membuat surat edaran bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016.

Fraksi terbesar di parlemen itu mengintruksi seluruh anggotanya segera melengkapi laporan kunker yang telah dijalankan. “Fraksi telah membuat format laporan untuk dipenuhi seluruh anggota fraksi,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, kemarin (12/5).

Perbaikan itu meliputi laporan kunker setahun terakhir. Baik kunker perorangan pada masa reses, kunker alat kelengkapan dewan, maupun kunker di luar masa reses. Dalam surat edarannya, Fraksi PDIP meminta anggotanya melengkapi laporan paling lambat 25 Mei. “Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Artinya, susah diverifikasi,” tegas Hendrawan.

Disinggung soal dugaan adanya anggota yang sengaja mengakali laporan, dia tidak mau berspekulasi lebih jauh. ”Yang pasti, mereka itu orang yang sangat sibuk sehingga lebih banyak percayakan kegiatannya kepada tenaga ahli di lapangan,” elaknya.

Hasil audit BPK itu berdasar laporan kunker dalam masa sidang II dan III pada tahun sidang 2014-2015 serta masa sidang I dan II pada tahun sidang 2015-2016. Nilai potensi kerugian muncul setelah BPK melakukan audit lewat uji petik atau sampel.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, temuan BPK itu harus diklarifikasi secara serius. “Perlu perhatian khusus pimpinan DPR dan anggota kalau itu benar,” tegasnya.

[Selengkapnya …]