Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto diperintahkan untuk tegas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya laporan keuangan dan laporan kinerja. Pesan penting ini ditegaskan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, saat memimpin rapat staf awal tahun 2019, Selasa (8/1) kemarin, di Ruang Satya Bina Karya, Pemkab Mojokerto.
”Pengelolaan keuangan pada dasarnya terdiri dari dua hal penting, yakni laporan keuangan dan laporan kinerja. Selebihnya bisa mengikuti seterusnya. Apapun kendalanya, (pengelolaan keuangan) tak boleh molor. Manajemen waktu sangat penting. Harus dikerjakan dengan tanggung jawab, jangan disepelekan,” pesan Wabup Pungkasiadi.
Di awal tahun anggaran 2019 ini, Wakil Bupati Pungkasiadi mengucapkan terima kasih kepada segenap OPD Pemkab Mojokerto, yang telah bekerja keras dan kompak sehingga realisasi APBD Tahun 2018 mencapai 85%. Beberapa PR di 2018 yang belum tuntas seperti Guru Tidak Tetap (GTT), diinstruksikan agar segera diselesaikan.
”Yang paling prinsipil, yakni beberapa PR di 2018 yang harus segera diselesaikan, di antaranya tentang GTT. Saya ingin hal itu agar dievaluasi lagi. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Pemkab Mojokerto, yang telah bekerja dengan baik di tahun 2018 sehingga realisasi APBD tercatat 85%. Demikian juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 114,36% atau ada pelampauan 69%. Tolong tahun 2019 dipersiapkan semua dengan baik, termasuk RUP yang harus selesai Bulan Januari. Kegiatan selesai akhir tahun 2018 dan cukupi LKPD dengan target WTP,” tambah Wabup.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Herry Suwito, dalam pembahasan poin-poin penting rapat staf juga mengingatkan tiga hal terkait kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti, mulai dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan.
”Setelah tahun anggaran, ada kegiatan utama yang harus ditindaklanjuti, dari evaluasi, penilaian, hingga pembahasan. Yakni Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di mana bulan Februari dokumen sudah harus masuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LKPD sendiri merupakan konsolidasi atas laporan keuangan OPD dan BLUD. Hal penting selanjutnya adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang harus linier dengan evaluasi kerja, serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD). Pada pemeriksaan LKPD nanti, BPK juga akan memeriksa Inspektorat,” urai Sekdakab.
Komponen-komponen penting yang harus diingat dalam laporan keuangan SKPD mencakup lima hal, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).