LSM Sebut Ada Pungli Kesra di Kabupaten Mojokerto

1069

Kabar pungutan liar kembali muncul di lingkungan Pemkab Mojokerto. Setelah dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), kali ini kabar pungli muncul dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Salah satu aktivis LSM, Al Amin Ranuwiharjo, mengatakan, sejak dua tahun ini terjadi penyunatan bantuan untuk tempat ibadah di pos anggaran Bagian Kesra. Aktivis yang juga sebagai penerima dana hibah itu menyebut, jumlah potongan bantuan masjid ini rata-rata mencapai 25%. “Sejak 2014 dan 2015 ini, ada yang dipotong sampai Rp 25 juta,” ungkap Amin.

Menurut dia, pungutan itu tidak dilakukan oknum PNS. Pelaku adalah pihak swasta yang mengetahui secara detail proses dana hibah untuk tempat ibadah tersebut. Bahkan, oknum ini juga mengetahui kapan pencairan dana hibah. “Ini sangat mencolok. Ada banyak laporan yang masuk dari penerima bantuan masjid lainnya. Kami tidak ingin pungutan seperti ini terjadi lagi setelah ini,” ungkapnya.

Dia mendesak Inspektorat menerjunkan tim untuk membongkar kasus ini. Seharusnya Inspektorat memiliki kewenangan khusus aras dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS di lingkungannya. “Harusnya Inspektorat tahu masalah ini dan segera melakukan tindakan. Saya minta ini diusut agar pungli tak terjadi lagi. Saya hanya ingin birokrasi ini bersih,” ujar pria yang juga memiliki pesantren dan mendapatkan dana hibah dari Kesra Rp 140 juta tahun 2014 ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Mojokerto Dedy Muhartadi tegas membantah adanya pungli ini. Tidak hanya itu, dia juga memastikan  bahwa pungli tidak dilakukan anak buahnya. “Tidak ada itu (pungli). Sejak awal saya sudah bilang ke staf agar tidak main-main dengan bantuan ini. Dengan mekanisme penyerahan bantuannya, tidak mungkin kami melakukan,” bantah Dedy.

Menurut Dedy, untuk dana hibah, pihaknya hanya melakukan verifikasi atas lembaga penerima bantuan. Sementara proses pencairannya, penerima hibah akan mendapatkan langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dengan cara menstransfer. Dengan begitu, keseluruhan dana bantuan akan diterima langsung penerima hibah. “Bagaimana kami bisa melakukan pemotongan,” ujarnya.

Dedy malah menyebut, Al Amin Ranuwiharjo memang salah satu penerima dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun 2014. Namun, hingga saat ini lembaga milik Amin tidak menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diminta. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat turun langsung untuk memantau realisasi bantuan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Noerhono mengaku telah merekam sintal adanya pungutan ini. Jika memang ada dugaan kuat, pihaknya akan terjun untuk melakukan penyelidikan. “Untuk mengusut pungli butuh waktu yang cukup panjang, ada banyak pihak yang harus dipanggil. Apalagi ini dilakukan orang yang bukan PNS. Kita akan pantau dan terjunkan tim jika memang indikasinya kuat,” ucap Noerhono.

[Selengkapnya …]