Sebanyak 920 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, hingga saat ini belum bersertifikat. Kondisi ini secara bertahap akan diperbaiki. Pemkab bakal menertibkan administrasi aset ini, dengan membuatkan sertifikatnya secara bertahap.
Meski sudah resmi jadi milik pemerintah, namun kepemilikan tersebut masih belum ada yang sah secara hukum karena masih ada yang belum memiliki setifikat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnu Soeyoeti, mengatakan bahwa masih terdapat 920 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang belum bersertifikat.
“Ada 920 bidang tanah aset milik Pemkab yang belum bersertifikat,” kata Ibnu Soeyoeti, Selasa (24/7).
Pihaknya mengakui, Pemkab Bojonegoro tidak dapat memproses sertifikat tersebut secara bersamaan. Tapi, sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap.
“Setiap tahun kami berusaha membuat sertifikat untuk tanah-tanah tersebut, tapi tidak bisa sekaligus sehingga dilakukan bertahap. Setiap tahun, pihaknya mencicil 30 sampai 40 bidang tanah untuk disertifikatkan,” terangnya.
Untuk mensertifikatkan tanah tersebut, BPKAD Bojonegoro harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Dana itu, digunakan untuk keperluan administrasi.
“Anggaran sebesar tersebut, untuk membeli materai, foto copy dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menuturkan jika sertifikat tersebut sangatlah penting, hal itu dikarenakan sebagai pengakuan hak milik secara permanen.
“Sertifikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah-tanah tersebut,” pungkasnya.