Tersangkut dalam kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proyek pembangunan SMPN 3 belum bisa dianggarkan Pemkot Blitar dalam PAK APBD 2018.
Saat ini KPK memang sedang menangani dugaan kasus suap terkait pembangunan SMPN 3 yang melibatkan Wali Kota Blitar, Muh. Samanhudi Anwar. Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan rekomendasi agar proyek ini bisa diteruskan.
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, anggaran pembangunanan SMP 3 yang berada di Kelurahan Tanggung tidak bisa dimasukkan pada Perubahan APBD 2018 ini, di mana hingga saat ini belum ada lampu hijau atau rekomendasi dari KPK.
“Sehingga saat ini kami masih menunggu rekomendasi tersebut,” kata Drs. Santoso, MPd.
Lanjut Santoso, pihaknya masih berharap melalui APBD 2019 nanti pembangunan SMPN 3 bisa dilanjutkan, mengingat bangunan tersebut sudah masuk tahapan dan proses yang sudah direncanakan untuk pemindahan siswa SMPN 3 Kota Blitar yang saat ini masih berada di kawasan Cagar Budaya yang sebelumnya menjadi Markas Tentara PETA Blitar.
“Kalau nantinya Perubahan Anggaran tidak bisa dianggarkan, akan kami anggarankan kembali pada APBD 2019 mendatang,” ujarnya.
Namun dikatakan Santoso, Pemkot Blitar juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk mendapatkan rekomendasi, sehingga pembangunan SMPN 3 Kota Blitar bisa segera dilakukan.