Masyarakat Ingatkan Pemkab Gunakan Aset Sesuai Aturan

7

Terkuaknya praktek ilegal pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD) yakni ex rumah sakit daerah Kertosono oleh beberapa gelintir orang sebagai tempat prostitusi terselubung menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat Nganjuk. Pemkab diminta untuk segera melakukan pendataan aset dan menggunakan sesuai aturan.

Pujiono, peneliti di Pendidikan Demokrasi, menyebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Nganjuk perlu melakukan pemetaan masalah untuk mengetahui hal-hal yang kerap muncul sehingga lebih dapat ditentukan prioritas penyelesaiannya terkait pemanfaatan aset sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, maka permasalahan aset yang ada dapat diidentifikasi,” terang Pujiono mencoba mengurai permasalahan BMD tersebut.

Pujiono juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan semacam teknis pengelolaan dan pemanfaatan aset.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]